Tiga Pengedar Ganja Dibekuk Polrestabes Surabaya, Dua Warga Mojo Gubeng

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pengedar ganja di Surabaya
Tiga pengedar ganja di Surabaya

i

SURABAYA- Hampir Bersamaan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk tiga pengedar narkotika jenis Ganja di tiga tempat berbeda usai menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran daun kering terlarang tersebut.

Ada Narkotika jenis Ganja sebanyak 25 Poket dengan berat netto total 41,444 gram yang diamankan anggota pada, Sabtu, 22 Maret 2025, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Penangkapan diawali dilokasi pertama dipinggir Jalan Raya Nginden Intan Selatan Kec. Sukolilo Surabaya dengan mengamankan tersangka inisial, G B (23) asal Girilaya 7 yang tinggal di Jalan Dinoyo Baru Surabaya.

Dari tersangka GB, disita barang bukti 5 bungkus plastik berisikan Ganja dengan berat Total ± 8,358 gram, tas Selempang dan 1 HP.

"Dari penangkapan ini, kemudian dikembangkan guna membekuk pelaku lain yang terlibat dari keterangan GB, jika ada rekannya yang terlibat," jelas AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (20/4/2025).

Lanjut perwira dengan dua melati ini, petugas kemudian menuju lokasi kedua didepan Depot sate Nyot-nyot Jalan Dharmawangsa Surabaya dan menangkap inisial RFA (19) asal Jalan Mojo 3 Surabaya.

Dari warga Mojo ini disita, 8 bungkus plastik berisikan batang, daun dan biji Ganja dengan total ± 14,201 gram dan 1 HP.

Dilanjutkan kelokasi berikutnya juga di Jalan Mojo 3 dan menangkap inisial, MIA (19) dengan barang bukti 12 plastik berisikan Batang, daun dan biji Ganja dengan total ± 18,885 gram, kerta papir. Kotak plastik, dan HP iPhone.

Kasat AKBP Suria merinci, penangkapan berawal Sabtu, 22 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WIB, satu pria ditangkap dipinggir Jalan Raya Nginden Intan Selatan Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya.

"Dari Tersangka ini, selanjutnya dilakukan Pengembangan terhadap dua Tersangka berikutnya yang terlibat," tambah AKBP Suria.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka GB, memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari A (DPO) Pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib dengan cara GB, menyuruh Tersangka RFA dan MIA untuk mengambil ranjauan diDaerah Jalan Panjang Jiwo sebanyak 1 Poket kurang Lebih 50 Gram Ganja.

"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 25 Poket, dimana 5 Poket diberikan kepada Tersangka RFA, 8 Poket dan diserahkan kepada Tersangka MIA sebanyak 12 Poket," tambah AKBP Suria.

Sementara itu, tersangka GB membeli dengan harga Rp 1.100.000,- untuk pembelian sebanyak 1 Poket kurang lebih 50 Gram Ganja, dengan tujuan dipecah menjadi 25 Poket yaitu Untuk di jual Rp 100.000,- Per Poketnya dan sudah 7 kali ini membeli Narkotika jenis Ganja kepada Ambon(DPO).

"Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, apabila habis terjual semua dan peran GB sebagai Bandar, untuk peran dua lainnya sebagai kurir," pungkas Kasat Resnarkoba.

Tiga tersangka tindak pidana Kasus Ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…