Dalam Hotel Pengedar asal Sampang Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Narkotika ekstasi asal Sampang
Pengedar Narkotika ekstasi asal Sampang

i

SURABAYA- Seorang pria inisial ASP (36) asal Denglanjang Kedundung Sampang diamankan Polrestabes Surabayaan di salah satu hotel Jalan Embong Cerme Surabaya.

Ditangkapnya ASP yang tinggal kost di Jalan Jeruk Wage Taman Sidoarjo tersebut setelah dirinya diduga menjadi pengedar Narkotika jenis eksitasi yang diambilnya dari Robatal Sampang.

Polisi anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menyanggong kamar hotel, usai mendalami informasi dari masyarakat yang menginfokan adanya aktifitas jual beli ekstasi.

Begitu ASP tampak diarea hotel, petugas berpakaian preman langsung melakukan penangkapan dan langsung digeledah. Darinya ditemukan barang bukti, 4 plastik yang berisi narkotika jenis Extacy warna biru dengan logo “S” dengan jumlah 45 butir dan 1 HP.

AKBP Suria menjelaskan kronologi penangkapan berawal Kamis, 6 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Di TKP sekitar hotel, petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut diakui milik Tersangka.

"Dia (ASP) mengaku bahwa Narkotika jenis Extacy mendapatkan dari A (DPO) dengan cara membeli pada Kamis, 6 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan A didaerah Robatal Sampang Madura," kata AKBP Suria, Senin (10/3/2025).

ASP ini, awalnya mendapatkan sebanyak 45 butir ekstasi yang maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang.

"Tersangka ASP mengaku bertransaksi narkotika jenis Extacy dari A (DPO) baru sebanyak 3 kali ini," pungkas AKBP Suria.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap bandar yang menyuplai barang ke tersangka ini yang diduga diedarkan diwilayah Surabaya hingga Sidoarjo.

Petugas menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…