Pengedar Kebalen Jual Barang asal Bangkalan Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar asal Kebalen Surabaya
Pengedar asal Kebalen Surabaya

i

SURABAYA- Satuan Narkotika dari Polrestabes Surabaya mendatangi rumah di Jalan Kebalen Kulon Rt. 001 Rw. 006 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya.

Kedatangan aparat berpakaian preman kealamat tersebut setelah diketahui ditinggali oleh satu terduga pengedar sabu-sabu yang akhirnya dilakukan penangkapan.

Tersangkanya, AL (59) yang juga warga Jalan Kebalen Kulon Surabaya. Darinya, polisi menyita narkotika jenis sabu asal Paraeh Bangkalan 5 poket dengan berat Netto keseluruhan ± 22,635 gram.

Penangkapannya, menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan hingga info tersebut dipastikan benar.

Pada Senin, 10 Februari 2025, kurang lebih pukul 14.00 WIB, anggota melakukan kegiatan tertutup dalam rumah Kebalen Kulon dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL ini.

"Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika Sabu dari MH (DPO) pada Minggu, 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB diranjau di semak-semak Jalan Raya Parseh Bangkalan Madura," kata AKBP Suria, Jumat (7/3/2025).

Pada saat ambil ranjau di Bangkalan, pelaku mendapatkan sebanyak 25 gram seharga Rp 800.000, pergramnya sehingga untuk pembelian 25 gram seharga Rp 20.000.000.

"Beberapa barang bukti sudah berkurang pada saat kami lakukan penyitaan, diduga sudah laku terjual dan tersisa sesuai barang yang disita petugas," pungkas Kasat AKBP Suria.

Samahalnya pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka memiliki Sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan, dan keuntungan yang didapat sekitar Rp 600.000 pergram serta menggunakan gratis.

"Kita akan jerat tersangka dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKBP Suria Miftah.

Barang bukti selain sabu yang disita berupa, 1 bendel plastik klip, Timbangan Elektrik, skrop sendok plastik, skrop sedotan plastik, 1 bungkus lakban hitam, Uang hasil penjualan Rp 204.000, dan HP.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…