Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu Simo yang Dua Kali Masuk Penjara

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Simo yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar Simo yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pernah dua kali dipenjara dalam perkara narkotika, pengedar di Surabaya ini tak kapok. Pengedar yang kembali ditangkap itu bernama Arie alias ,AE (48) asal Jalan Kedung Klinter 4 Surabaya.

Tersangka AE Ini pernah dihukum sebanyak 2 kali, pada tahun 2014 perkara penganiayaan dan pada tahun 2021 perkara narkotika.

Dia di tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didepan warung Jalan Tempel Sukorejo Surabaya pada, Senin 20 Januari 2025, kurang lebih pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menggeledah kamar kos di Jalan Simo Margorejo VI Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota kita mengamankan pelakunya di depan warung koen23 alamat Tempel Sukorejo Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah mendalami informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu diwilayah Surabaya. "Sedikit saja informasi yang masuk langsung kami selidiki guna mengungkapnya. Termasuk penangkapan terhadap tersangka AE ini," jelas AKBP Suria, Rabu (26/2/2025).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan 1 buah HP yang terdapat percakapan transaksi jual beli narkotika dimana tersangka mengaku memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar kos tersangka di Simo Margorejo VI Surabaya.

"Kita kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dikamar kos Simo Margorejo VI Surabaya dimana ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat netto 6,765 gram," tambah Kasat AKBP Suria.

Sabu yang siap edar tersebut oleh tersangka disimpan didalam dompet kecil dan dimasukan didalam tas slempang ditaruh dilantai kamar kos.

Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr C M (DPO) dengan harga Rp.900.000 untuk setiap 1 gramnya dan pembayaran pembelian dilakukan jika narkotika sudah laku terjual.

Tersangka ini, keuntungan yang didapatnya adalah uang Rp.100.000dikarenakan narkotika tersebut untuk 1 gramnya dijual kembali dengan harga Rp.1.000.000.

Aksi transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan CM (DPO) dengan cara Ranjau dan uang pembelian dibayar secara transfer jika narkotika yang diterima laku terjual.

Tersangka menerima narkotika jenis sabu dari CM sudah 2 kali yang pertama sebanyak 10 gram dan yang kedua sebanyak 22 gram.

Selain 8 poket sabu berat netto 6,765 gram, disita juga HP, uang tunai Rp.100.000, ATM, 2 Timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, secrop dari sedotan, 4 tabung plastik kecil, dompet kecil dan tas slempang.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…