Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu Simo yang Dua Kali Masuk Penjara

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Simo yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar Simo yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pernah dua kali dipenjara dalam perkara narkotika, pengedar di Surabaya ini tak kapok. Pengedar yang kembali ditangkap itu bernama Arie alias ,AE (48) asal Jalan Kedung Klinter 4 Surabaya.

Tersangka AE Ini pernah dihukum sebanyak 2 kali, pada tahun 2014 perkara penganiayaan dan pada tahun 2021 perkara narkotika.

Dia di tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didepan warung Jalan Tempel Sukorejo Surabaya pada, Senin 20 Januari 2025, kurang lebih pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menggeledah kamar kos di Jalan Simo Margorejo VI Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota kita mengamankan pelakunya di depan warung koen23 alamat Tempel Sukorejo Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah mendalami informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu diwilayah Surabaya. "Sedikit saja informasi yang masuk langsung kami selidiki guna mengungkapnya. Termasuk penangkapan terhadap tersangka AE ini," jelas AKBP Suria, Rabu (26/2/2025).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan 1 buah HP yang terdapat percakapan transaksi jual beli narkotika dimana tersangka mengaku memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar kos tersangka di Simo Margorejo VI Surabaya.

"Kita kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dikamar kos Simo Margorejo VI Surabaya dimana ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat netto 6,765 gram," tambah Kasat AKBP Suria.

Sabu yang siap edar tersebut oleh tersangka disimpan didalam dompet kecil dan dimasukan didalam tas slempang ditaruh dilantai kamar kos.

Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr C M (DPO) dengan harga Rp.900.000 untuk setiap 1 gramnya dan pembayaran pembelian dilakukan jika narkotika sudah laku terjual.

Tersangka ini, keuntungan yang didapatnya adalah uang Rp.100.000dikarenakan narkotika tersebut untuk 1 gramnya dijual kembali dengan harga Rp.1.000.000.

Aksi transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan CM (DPO) dengan cara Ranjau dan uang pembelian dibayar secara transfer jika narkotika yang diterima laku terjual.

Tersangka menerima narkotika jenis sabu dari CM sudah 2 kali yang pertama sebanyak 10 gram dan yang kedua sebanyak 22 gram.

Selain 8 poket sabu berat netto 6,765 gram, disita juga HP, uang tunai Rp.100.000, ATM, 2 Timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, secrop dari sedotan, 4 tabung plastik kecil, dompet kecil dan tas slempang.(*)

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…