Buntut Pesilat Onar, Polres Blitar Ungkap Produksi Miras Oplosan di Kecamatan Kanigoro

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar ungkap pamerkan peredaran miras
Kapolres Blitar ungkap pamerkan peredaran miras

i

BLITAR - Produksi minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar digerebek polisi.

Selain menyita barang bukti 1.500 liter miras oplosan, Satresnarkoba Polres Blitar juga mengamankan produsen miras oplosan berinisial AS (45), warga setempat.

"Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami untuk membersihkan Kabupaten Blitar dari peredaran miras, yang bisa menjadi pemicu gangguan kambtimas," ungkap Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (19/2/2025).

Menurut Arif, pelaku AS selama ini menjual miras tanpa izin edar, tanpa disertai label kedaluwarsa.

"Yang bersangkutan mengoplos sendiri minuman keras berbahan alkohol murni dicampur minuman kemasan beraneka rasa," papar Alumni Akpol 2005 tersebut.

Dalam kasus ini, juga disita barang bukti lain berupa corong, timbangan, gelas dan minuman kesehatan dalam bentuk sachet.

AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang (UU) Perdagangan dan UU Pangan, karena telah mengedarkan bahan berbahaya tanpa izin. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Namun penyidik tidak menahan tersangka AS, karena yang bersangkutan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu.

"Karena kondisi yang bersangkutan sakit dan harus menjalani cuci darah seminggu dua kali, kami tidak menahannya. Tapi proses hukum tetap lanjut," tegas Arif.

Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini memastikan bakal terus menggelar operasi miras di wilayah hukum Polres Blitar, apalagi sebentar lagi ramadan.

Dalam operasi yang digelar selama 20 hari, Polres Blitar telah menyita 5.000 liter miras dengan nilai sekitar Rp250 juta.

Pengungkapan produsen miras ini juga menjadi realiasi janji Polres Blitar pasca-penangkapan 11 anggota perguruan silat yang membuat onar beberapa waktu lalu.

11 pesilat itu terlibat tiga kasus berbeda, yaitu pengeroyokan, pencurian handphone hingga mengganggu ketertiban umum dengan jeratan Undang-undang Tentang Ormas.

Sebab dalam pemeriksaan terungkap bahwa para pesilat yang membuat onar tersebut, rata-rata dalam pengaruh miras.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…