Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi Lintas Kota

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar narkotika dalam dua jenis yakni sabu dan ekstasi diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Selasa, 17 Desember 2024 lalu, kurang lebih pukul 09.00 WIB.

Tersangkanya inisial, HS (47) asal Desa Sidomulyo RT.01 RW.01 Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Dia dibekuk ditempat Kos Lawang Ds. Jati Pasar Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.

Dari tangan HS, anggota menyita Exstacy 119 butir dengan berat netto 30,492 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4,318 gram.

Penangkapannya bermula, anggota yang menerima informasi adanya perbedaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku ini menyasar kota Surabaya dan Sidoarjo. Anggota kemudian menyelidiki.

Hasilnya, diketahui keberadaan HS yang tinggal diTempat Kos Lawang Ds. Jati Pasar Kec. Trowulan Kab. Mojokerto, polisi kemudian melakukan penggrebekan.

"Dirumah kos tersebut dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HS, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan juga Ekstasi," sebut AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2025).

Kepada petugas dalam penyidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang berupa berupa Narkotika jenis Exstacy dari inisial G (DPO). HS mendapatkan pada Sabtu, 07 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 Wib diranjau di Raya Gempol Pasuruan.

"Sementara, Narkotika jenis Sabu dari inisial E (DPO) pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 Wib barangnya dikirim melalui paket ke alamat rumah Rejana Garden 3 Ds. Sumber Gilang Kec. Puri Kab. Mojokerto," imbuh AKBP Suria Miftah.

Seperti pelaku pada umumnya, tujuannya tersangka disuruh menyimpan dan mengirim serta menjualnya dengan mendapatkan imbalan.

HS ini mendapat barang berupa Exstacy warna kuning dari G tersebut asalnya 1 (satu) poket plastik transparan berisi 500 butir lalu dibagi menjadi 9 poket adapun yang laku terjual sebanyak 2 poket sebanyak 200 butir.

Barang ada juga dikembalikan 1 poket sebanyak 200 butir, digunakan 1 poket sebanyak 10 butir dan sisanya 5 poket plastik berisi 90 butir narkotika jenis Extacy warna kuning dengan berat netto dengan berat total 21,794 gram.

Sementara, jenis Exstacy warna putih dari G tersebut asalnya 1 poket plastik transparan berisi 100 butir, kemudian dbagi menjadi 5 poket yang laku terjual sebanyak 1 poket 50 butir dan digunakan tester 31 butir dan sisanya 3 poket plastik berisi 29 butir Extacy warna putih dengan berat netto dengan berat total 8,698 gram.

"Untuk jenis Sabu asalnya 1 poket seberat 13 gram kemudian dibagi menjadi 13 Poket laku terjual sebanyak 6 Poket sisanya tinggal 7 poket dengan berat netto total ± 4,318 gram," tambah Kasat Resnarkoba.

Pada saat tersangka menjual barang berupa narkotika jenis Exstacy dari G dan barang berupa Narkotika jenis Sabu dari E tersebut belum mendapatkan untung atau imbalan karena barangnya belum terjual semua, namun jika barangnya sudah laku mendapatkan imbalan Rp. 6.750.000.

Selain sabu dan Ekstasi, anggota juga menyita barang bukti, dompet warna merah, 2 Timbangan elektrik, dan 3 unit HP. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…