Ini Peran Tersangka Debt Collector yang Aniaya Pengacara di Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya pamerkan pelaku pengeroyokan
Kapolrestabes Surabaya pamerkan pelaku pengeroyokan

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya sudah tetapkan 4 dari 5 orang tersangka Debt Collector (DC) yang Aniaya dua korban di Surabaya.

Keempat tersangka dan perannya dalam penganiayaan yakni, Nikson Brillyan Maskikit alias Nikson (32) asal Simpang Baru Semarang atau domisili Perum Graha Asri Sukodono Sidoarjo. Peran dia, Sebagai Koordinator Penagihan dan melakukan penarikan pada bagian tangan korban. Melakukan pendorongan pada bagian bahu,menyentuh dada korban untuk menarik tangan korban.

AAJO alias Ando (24) asal Kandar Kepulauan Tanimbar Maluku dan tinggal di Kamdani Kec. Buduran. Perannya, tarik menarik yang dilakukan pada bagian lengan tangan. Mendorong pada bagian bahu korban. Mendorong pada bagian dada dan pada bagian punggung korban.

RDK alias Rip (19) jenis Pulau Pulau Aru yang tinggal di Pakis Tirtosari Surabaya. Peran dia, mendorong dada korban. Menendang kaki samping kanan dan pantat korban.

AA alias Ade (30) asal Simpang Sungai Duren Jambi yang tinggal di Bogem Selatan Sukodono Perannya, menahan dada korban supaya tidak maju.

Kejadianya pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 19.00 Wib, korban Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien baru masuk kedalam depot nasi goreng di Griya Kebraon Surabaya, untuk membeli makanan.

Tiba-tiba langsung ditarik Nikson dan dipaksa duduk oleh pelaku namun karena korban tidak mau duduk oleh diduga para pelaku langsung dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai.

Diduga pelaku sebanyak 20 orang juga merusak perabot dan kursi yang ada di depot nasi goreng Zhaang milik korban Abdoel Proko. Mereka pelaku merupakan Dept Collector penagihan pinjaman kartu kredit dari bank BNI yang melakukan penagihan kepada Abdoel.

Abdoel ini memiliki tunggakan pinjaman kartu kredit bank BNI. Dan korban Gus Yasien bersama saudara Ahmad Fahmi adalah kuasa hukum saudara Abdoel untuk menangani perkara tunggakan kartu kredit miliknya,.

"Kita akan tindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di Kota Surabaya," sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan didampingi AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim, Senin (20/1/2025).

Ketika kejadian perkara, Nikson dan lainnya mengaku sebagai Direktur PT PERKASA ABADI PERDANA sedang melakukan penagihan tunggakan kartu kredit bank BNI milik Abdoel.

Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan ke pengacara korban dan melakukan pengrusakan terhadap tempat usaha milik Abdoel.

Para pelaku membanting kursi sampai rusak, mengancam korban, dan merusak semua barang-barang milik korban di tempat kejadian.

Akibat dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh Nikson dan rekannya tersebut korban mengalami luka dan korban harus rawat inap di RS PHC.

Barang Bukti yang ikut diamankan, Flasdisk berisikan Rekaman Video Pengeroyokan, Jaket berwarna Coklat, kemeja putih, kaos hijau bermotif hitam, 3 buah kursi plastik berwarna coklat dengan kondisi rusak dan tempat sendok dalam kondisi rusak.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Berita Terbaru

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…