Ronald Penganiaya Pacar Dijerat Pasal Berlapis, 338, Subs 351 KUHP

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro

i

SURABAYA- Saat ini, Polisi masih melengkapi berkas perkara Gregorius Ronald Tannur alias Ronald (31), tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Alfrianti alias DSA.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoto, Rabu (11/10/2023), yang mengatakan jika dalam waktu dekat, akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendro menambahkan, bahwasanya memang ada dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban saat mereka di Blackhole KVT Club dan juga di Basement.

"Untuk motifnya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati. Dia (GRT) tidak terima karena ditampar oleh korban. Waktu itu mereka terkontaminasi alkohol atau minuman keras ," jelas Hendro.

Seperti diketahui, wanita berusia 28 tahun asal Sukabumi Jawa Barat meninggal dunia disalah satu Apartemen diwilayah Surabaya Barat pada 04 Oktober 2023.

Ditetapkannya Ronald sebagai tersangka, itu setelah petugas melaksanakan beberapa tahapan dan langkah-langkah penyelidikan kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan.

Berdasarkan fakta peristiwa dan beberapa barang bukti (BB) yang kita dapat dilapangan, GRT kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata AKBP Hendro dihadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya Selasa (11/10/2023).

Kemudian dalam proses penyidikan atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi maupun tersangka.

Polisi juga melakukan pendalaman ulang dan penelitian terhadap beberapa alat bukti saat kita melakukan rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemaren, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada malam harinya.

Pada pelaksanaan gelar perkara juga melibatkan beberapa ahli pidana diantaranya ahli dari Kedokteran, ahli dari komputer forensik serta CCTV.

Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya dugaaan peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap DSA sehingga disepakati GRT ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal premier yakni pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…