Ronald Penganiaya Pacar Dijerat Pasal Berlapis, 338, Subs 351 KUHP

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro

i

SURABAYA- Saat ini, Polisi masih melengkapi berkas perkara Gregorius Ronald Tannur alias Ronald (31), tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Alfrianti alias DSA.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoto, Rabu (11/10/2023), yang mengatakan jika dalam waktu dekat, akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendro menambahkan, bahwasanya memang ada dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban saat mereka di Blackhole KVT Club dan juga di Basement.

"Untuk motifnya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati. Dia (GRT) tidak terima karena ditampar oleh korban. Waktu itu mereka terkontaminasi alkohol atau minuman keras ," jelas Hendro.

Seperti diketahui, wanita berusia 28 tahun asal Sukabumi Jawa Barat meninggal dunia disalah satu Apartemen diwilayah Surabaya Barat pada 04 Oktober 2023.

Ditetapkannya Ronald sebagai tersangka, itu setelah petugas melaksanakan beberapa tahapan dan langkah-langkah penyelidikan kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan.

Berdasarkan fakta peristiwa dan beberapa barang bukti (BB) yang kita dapat dilapangan, GRT kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata AKBP Hendro dihadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya Selasa (11/10/2023).

Kemudian dalam proses penyidikan atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi maupun tersangka.

Polisi juga melakukan pendalaman ulang dan penelitian terhadap beberapa alat bukti saat kita melakukan rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemaren, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada malam harinya.

Pada pelaksanaan gelar perkara juga melibatkan beberapa ahli pidana diantaranya ahli dari Kedokteran, ahli dari komputer forensik serta CCTV.

Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya dugaaan peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap DSA sehingga disepakati GRT ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal premier yakni pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)

Berita Terbaru

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…