Polsek Menganti Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Online

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku judu online
Pelaku judu online

i

GRESIK – Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh seorang tersangka bernama Bagus Widianto (39), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XII/2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Kasus bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti yang sedang melakukan patroli cyber mendapati tersangka diduga terlibat perjudian online di sebuah warung kopi bernama Warkop Barokah yang berlokasi di Jalan Raya Domas, Desa Domas, Kecamatan Menganti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, tersangka diketahui menggunakan situs perjudian bernama "SURGA 88" dengan alamat situs https://www.surga88-go.online. Aktivitas tersebut dilakukan melalui ponsel pintar OPPO A17k berwarna biru, dengan nomor SIM card 083822949630. Namun, saat petugas mencoba memeriksa lebih lanjut, tersangka melarikan diri, meninggalkan ponsel yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya di Perumahan Omah Indah D-2 No.14, Desa Brikang, Kecamatan Menganti. Tim dari Polsek Menganti segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang DiamankanDalam pengungkapan kasus ini, Polsek Menganti mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A17k warna biru yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online,” ujar Kapolsek.

Polsek Menganti mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun karena melanggar hukum dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial.(*)

Berita Terbaru

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …