Konsumsi Inex, Sopir CRV yang Tabrak Becak jadi Tersangka

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kendaraan yang terlibat kecelakaan
Kendaraan yang terlibat kecelakaan

i

SURABAYA- Kecelakaan antara mobil CRV yang menabrak becak dan sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Surabaya, Kamis (2/1/2025) lalu, akhirnya sopir bernama, Abdul Aziz (29) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Aziz tersebut setelah menjalani tes dan terbukti mengonsumsi narkoba jenis INEX.

"Dari hasil tes urin Abdul Aziz menunjukkan hasil positif mengkonsumsi Methamphitamine," kata Iptu Suryadi Kanit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Jumat (3/1/2025).

Suryadi menambahkan, setelah hasil tes tersebut, sopir akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sehabis mengkonsumsi narkoba, Abdul Aziz mengendarai mobil Honda CRV bernopol L 1356 CAE miliknya dan melintas di Jalan Basra, Surabaya, dari arah selatan menuju ke utara.

Sesampainya di depan kantor Bank Jatim Jalan Basra, tersangka menabrak becak yang dikendarai Suparman (57) warga Kecamatan Sawahan, Surabaya, yang saat itu dalam posisi berhenti.

Kemudian, tersangka juga menabrak sepeda motor Honda Vario bernopol S 2780 OS yang dikemudikan oleh Mochammad Irfan, seorang ojek online yang tengah membonceng penumpangnya bernama Tiffany.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sempat pergi ke tempat hiburan pada, Kamis (2/1/2025) malam, sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat berada di tempat hiburan tersebut, pria 29 tahun itu membeli narkotika sebanyak satu butir seharga Rp600 ribu.

“Aziz ini membeli narkotika ‘INEX’ atau yang disebut ‘IKAN’ sebanyak satu butir seharga Rp600 ribu yang langsung dikonsumsi ditempat tersebut,” tambahnya.

Kemudian memasuki pukul 04.00 WIB tersangka meninggalkan tempat hiburan. Tersangka juga menyampaikan belum tidur sama sekali selama satu hari satu malam sebelumnya.

Diketahui, pengendara becak yang bernama Suparman meninggal dunia.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atau Pasal 310 ayat (4) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…