Akhir Tahun Polrestabes Surabaya Musnahkan 15 Kilo Sabu, 1 Kilo Ganja Serta Ribuan Knalpot Brong

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti miras
Kapolrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti miras

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya menggelar hasil ungkap perkara Reskrim, Satresnarkoba serta Satlantas di penghujung tahun 2024.

Hasil ungkap dalam jangka waktu satu tahun tersebut dipamerkan dan dimusnahkan yang secara langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan dihalaman utama Mapolrestabes (Senin (30/12/2024).

Hasil ungkap ini terdiri dari Satreskrim, Satnarkoba dan Satlantas. Untuk Satreskrim diantaranya prestasi anggota dalam pelayanan serta uangkap kasus dan mendapatkan penghargaan.

"Untuk barang bukti narkotika kita ambil dari 3 kasus menonjol, dengan jumlah tersangka 4 orang," jelas Kombes Pol Lutfi.

Dari 4 tersangka laki-laki tersebut dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu 15.045,94 gram (15,045 kg), jenis ganja 1.990,35 gram (1.99 kg).

Barang bukti akan dimusnahkan dengan menggunakan alat yang disebut mesin Incenerator, dari Petugas BNN Provinsi Jawa Timur," tambah Kapolrestabes.

Polrestabes Surabaya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti senjata tajam (Sajam) dan minuman beralkohol (miras) yang merupakan hasil ungkap Kasus Tim Respon Cepat Tindak Polrestabes Surabaya Respatti Jogoboyo.

Sajam dan miras itu diungkap mulai bulan Januari 2024 hingga Desember 2024 dengan barang bukti, Sajam jenis Celurit 48 buah, jenis Pedang 17 buah, jenis Golok 3 buah, jenis Gergaji 1 buah.

Untuk miras beralkohol jenis Arak 2555 botol, jenis bir 52 botol, jenis Paloma 12 botol, dan jenis anggur 12 botol.

Sementara dari Satlantas dilakukanpemusnahan barang bukti knalpot brong sejumlah 527 dan merupakan hasil dari Penindakan Knalpot Brong yang dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dalam rangka mengamankan kota surabaya terutama dalammenyambut Tahun baru 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besiuntuk senjata Tajam dan Buldozer untuk memusnahkan Miras sehingga sehingga tidak disalahgunakan lagi.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…