Dua Sekawan Pengedar Ganja Diamankan Polisi di Petemon Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja di Polrestabes Surabaya
Pengedar ganja di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Dua Sekawan di Surabaya inisial, N A P S (24) asal Jalan Simo Gunung Baru Blok F-2 dan tinggal di Petemon Timur Surabaya serta AA (23) asal Jalan Kupang Gunung Barat Gg VI Surabaya dibekuk Polrestabes Surabaya.

Keduanya diamankan anggota Satresnarkoba hampir bersamaan setelah diketahui menyediakan atau menjadi kurir peredaran Narkotika jenis ganja.

Dari keduanya diamankan barang bukti dari lokasi Petemon Timur disita, 7 Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat total Netto ± 45,167 gram, 1 bendel plastik klip, timbangan elektrik, 1 pak kertas Papir, HP, 1 plastik coklat, Knalpot dan uang Tunai Sebesar Rp. 300.000.

Dari area di Jalan Raya Lontar Surabaya disita, 1 Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 22,520 gram, 1 bungkus Snack dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, informasi terkait peredaran ganja yang didengar oleh anggota langsung diselidiki kebenarannya.

Hingga pada, Selasa 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.00 WIB di dalam rumah Jalan Petemon Timur Surabaya dilakukan penangkapan terhadap tersangka NAPS. Petugas lalu melakukan pengembangan kasus peredaran ganja ini.

"Esoknya, Rabu November 2024 kurang lebih pukul 12.30 WIB didepan rumah Petemon Timur kembali dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AA," kata Kompol Miftah, Kamis (28/11/2024).

Pengakuannya ke petugas, keduanya mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis ganja tersebut dari R (DPO) pada Rabu, 13 November 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB dikirim dirumah teman Tersangka NAPS.

"Barang itu dari inisial T (DPO) yang diantar melalui paket di Jalan Kupang Gunung Barat Surabaya, yang 1 paket plastik seberat 1/2 Kg yang tujuannya tersangka disuruh menyimpan dan mengirim serta dijual," tambah Kasat Resnarkoba.

Barang bukti berupa narkotika Ganja tersebut dalam bentuk 1 paket plastik seberat 1/2 Kg itu kemudian dibagi tersangka menjadi menjadi 15 bungkus/poket lalu terjual sebanyak 8 poket.

Tersangka 1 dan tersangka 2 dalam dalam menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis ganja milik R tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 250.000,- dan barang berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 25 gram untuk digunakan

Mereka akan dijerat tindak pidanaPasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…