Dua Pengedar Kapas Lor keok Ditangan Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Kapas Lor Surabaya
Pengedar Kapas Lor Surabaya

i

SURABAYA- Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu keok usai dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib.

Kedua diamankan didalam rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya dengan barang bukti (Barbuk) lumayan cukup banyak.

Dua tersangkanya, FS (24) dan DF (27) keduanya asal Jalan Kapas Lor Wetan Gg. 3 Kec. Tambaksari Surabaya.

Barbuk yang disita dari mereka berupa, 28 poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Total 2,289 gram, plastik klip kosong, Dompet warna Hijau, 2 HP, dan Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.87.000.

"Keduanya kita amankan didalam Rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat," jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/11/2024).

Ketika anggotabmelakukan penangkapan terhadap Tersangka, lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan keduanya.

Mereka, kepada polisi mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari pria inisial A (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku ini dari A, menerima sebanyak 30 poket Sabu dengan berat total keseluruhan 3 gram, dengan harga Rp. 900.000 perGramnya, sehingga Total Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.700.000.

"Uang akan dibayar apabila seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual semua. Namun keduanya lebih dulu kita tangkap," imbuh Kompol Suria Miftah.

Dalam berbisnis ini, mereka saling bersepakat untuk menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut yang dimulai sejak 3 bulan yang lalu, dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.050.000. Kini keduanya sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…