Dua Pengedar Kapas Lor keok Ditangan Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Kapas Lor Surabaya
Pengedar Kapas Lor Surabaya

i

SURABAYA- Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu keok usai dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib.

Kedua diamankan didalam rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya dengan barang bukti (Barbuk) lumayan cukup banyak.

Dua tersangkanya, FS (24) dan DF (27) keduanya asal Jalan Kapas Lor Wetan Gg. 3 Kec. Tambaksari Surabaya.

Barbuk yang disita dari mereka berupa, 28 poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Total 2,289 gram, plastik klip kosong, Dompet warna Hijau, 2 HP, dan Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.87.000.

"Keduanya kita amankan didalam Rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat," jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/11/2024).

Ketika anggotabmelakukan penangkapan terhadap Tersangka, lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan keduanya.

Mereka, kepada polisi mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari pria inisial A (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku ini dari A, menerima sebanyak 30 poket Sabu dengan berat total keseluruhan 3 gram, dengan harga Rp. 900.000 perGramnya, sehingga Total Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.700.000.

"Uang akan dibayar apabila seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual semua. Namun keduanya lebih dulu kita tangkap," imbuh Kompol Suria Miftah.

Dalam berbisnis ini, mereka saling bersepakat untuk menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut yang dimulai sejak 3 bulan yang lalu, dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.050.000. Kini keduanya sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…