Pengedar yang Dibekuk Polrestabes Surabaya ini, Selain Uang juga dapat Nyabu Gratis

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Penggerebekan dilaksanakan dalam rangka Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo. Dari dalam rumah tersebut diamankan seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu

Tersangkanya, M. Subairi (49) asal Jalan Sutorejo Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Dari Subairi ini, anak buah Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti sebanyak 3 Poket plastik klip jenis Sabu dengan berat masing - masing, 7,017 gram, 0,530 gram, dan 0,069 gram.

"Kami juga menyita, Timbangan Elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 skrop sedotan plastik, HP, Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 100.000, Tas Pinggang warna Hitam serta Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah," jelas Kompol Miftah, Kamis (21/11/2024).

Kompol Miftah menjelaskan, diduga pengedar ini ditangkap pada, Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB didalam Rumah Jalan Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Pada saat penangkapan terhadap Tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya.

"Pengungkapan kasus ini dalam rangka Asta Cita 100 hari kerja Presiden dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat," imbuh Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi, Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara M (DPO). Yang didapatkan pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB

Sabu itu diranjau dipinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya (dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek). Tersangka ini awalnya mendapatkan 1 bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 gram.

"Sabu itu dibeli pelaku dengan harga Rp. 850.000, per 1 gram nya, sehingga total uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000," tambah Kompol Miftah.

Pengakuan lainnya, dia mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000, sampai Rp. 300.000, pergramnya.

Selain itu tersangka juga bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis. Aksi ini sudah sekitar 10 kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada M (DPO), dan memulai jualan Sabu sejak 5 bulan yang lalu.

Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…