Pengedar yang Dibekuk Polrestabes Surabaya ini, Selain Uang juga dapat Nyabu Gratis

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Penggerebekan dilaksanakan dalam rangka Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo. Dari dalam rumah tersebut diamankan seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu

Tersangkanya, M. Subairi (49) asal Jalan Sutorejo Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Dari Subairi ini, anak buah Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti sebanyak 3 Poket plastik klip jenis Sabu dengan berat masing - masing, 7,017 gram, 0,530 gram, dan 0,069 gram.

"Kami juga menyita, Timbangan Elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 skrop sedotan plastik, HP, Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 100.000, Tas Pinggang warna Hitam serta Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah," jelas Kompol Miftah, Kamis (21/11/2024).

Kompol Miftah menjelaskan, diduga pengedar ini ditangkap pada, Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB didalam Rumah Jalan Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Pada saat penangkapan terhadap Tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya.

"Pengungkapan kasus ini dalam rangka Asta Cita 100 hari kerja Presiden dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat," imbuh Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi, Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara M (DPO). Yang didapatkan pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB

Sabu itu diranjau dipinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya (dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek). Tersangka ini awalnya mendapatkan 1 bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 gram.

"Sabu itu dibeli pelaku dengan harga Rp. 850.000, per 1 gram nya, sehingga total uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000," tambah Kompol Miftah.

Pengakuan lainnya, dia mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000, sampai Rp. 300.000, pergramnya.

Selain itu tersangka juga bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis. Aksi ini sudah sekitar 10 kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada M (DPO), dan memulai jualan Sabu sejak 5 bulan yang lalu.

Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…