Demi Uang dan Hisap Gratis, Pemuda Lowokwaru Rela Mendekam di Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja Lowokwaru Malang
Pengedar ganja Lowokwaru Malang

i

SURABAYA- Pengungkapan peredaran ganja di Surabaya dan Sidoarjo yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, terus berlanjut.

Anggota terus melakukan pengembangan hingga keluar kota Surabaya. Hingga pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Satesnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek Rumah Jalan Golf RT.04 Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang.

Satu orang tersangka kembali ditangkap inisialnya, RA (27) asal Jalan Golf Kel. Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang. Dari RA diamankan Narkotika jenis Ganja dengan berat total 42,673 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, pengungkap ini berdasarkan dari kasus-kasus sebelumnya dan juga informasi masyarakat.

Pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB anggota menuju Lowokwaru Kota Malang, Unit 1 melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berada dalam penguasaan RA.

"Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Ganja dari Saudara R (DPO) pada Jum’at, 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB," jelas Kompol Suria Miftah, Sabtu (9/11/2024).

Oleh R, barang ganja ditaruk disebuah bangunan yang berada di daerah Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kab. Malang. Awalnya RA ini mendapatkan 1 bungkus plastik berisi Narkotika dengan berat 100 gram dengan harga Rp. 1.500.000.

Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan bisa kembali modal dan bisa mengkonsumsi Ganja secara gratis.

"RA ini telah menjual Ganja seharga Rp. 650.000, didepan rumahnya kepada D yang tertangkap dalam berkas perkara lain," imbuh Kompol Miftah Irawan.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah sering kali yakni lebih dari 10 kali membeli Ganja kepada saudara R (DPO), lalu memulai jualan Ganja sejak 4 Bulan yang lalu, atau sejak Juli 2024.

"Kita akan jerat pelaku dengan tindak pidana pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…