Kembali Jual Ganja, Residivis Medayu Rungkut Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Residivis Ganja Medayu Dibekuk Polrestabes Surabaya
Residivis Ganja Medayu Dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pria inisial RA berusia 31 tahun merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara terkait Narkotika jenis Ganja pada tahun 2016 silam.

Kini, warga Jalan Tambak Medayu Gang 10-A Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya tersebut kembali berurusan dengan aparat kepolisian. RA kembali ditangkap dan lagi gegara narkotika.

Pada, Rabu, 2 Oktober 2024, kurang lebih pukul 20.00 WIB, dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam rumah Tambak Medayu Gang 10-A dengan Narkotika jenis Ganja berat netto total 41,312 gram.

"Pelaku yang juga tinggal di Pandugo Baru VII/F Rungkut Kota Surabaya itu seorang residivis dan kali ini kembali kita amankan setelah mendalami informasi warga dalam berantas narkoba 100 hari kerja Presiden RI," kata Kpmpol Suria Miftah Irawan, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (6/11/2024).

Kompol Suria Miftah menjelaskan, informasi warga ditindaklanjuti anggota pada, Rabu 2 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di rumah Tambak Medayu Gang 10-A, petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka RA.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dalam penguasaan tersangka.

"Hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara Y (DPO) Pada hari Minggu, 29 September 2024 yang diantar ke Tambak Medayu," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka menerima dan menyimpan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan titipan dari Y (DPO) dan untuk dijual kembali.

Dalam bisnis jual beli ganja ini, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berupa menggunakan Ganja secara Gratis.

"Dia (RA) mengaku bahwa kenal dengan Saudara Y ssejak tahun 2010, setelah itu menjalani hukuman terkait Narkotika jenis Ganja pada tahun 2016," pungkas Kompol Miftah.

Selain barang bukti Ganja dengan berat total keseluruhan 41,312 gram, diamankan juga Handphone, Timbangan, 1 Tupperware dan 2 bendel kertas Papir.(*)

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…