Kembali Jual Ganja, Residivis Medayu Rungkut Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Residivis Ganja Medayu Dibekuk Polrestabes Surabaya
Residivis Ganja Medayu Dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pria inisial RA berusia 31 tahun merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara terkait Narkotika jenis Ganja pada tahun 2016 silam.

Kini, warga Jalan Tambak Medayu Gang 10-A Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya tersebut kembali berurusan dengan aparat kepolisian. RA kembali ditangkap dan lagi gegara narkotika.

Pada, Rabu, 2 Oktober 2024, kurang lebih pukul 20.00 WIB, dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam rumah Tambak Medayu Gang 10-A dengan Narkotika jenis Ganja berat netto total 41,312 gram.

"Pelaku yang juga tinggal di Pandugo Baru VII/F Rungkut Kota Surabaya itu seorang residivis dan kali ini kembali kita amankan setelah mendalami informasi warga dalam berantas narkoba 100 hari kerja Presiden RI," kata Kpmpol Suria Miftah Irawan, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (6/11/2024).

Kompol Suria Miftah menjelaskan, informasi warga ditindaklanjuti anggota pada, Rabu 2 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di rumah Tambak Medayu Gang 10-A, petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka RA.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dalam penguasaan tersangka.

"Hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara Y (DPO) Pada hari Minggu, 29 September 2024 yang diantar ke Tambak Medayu," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka menerima dan menyimpan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan titipan dari Y (DPO) dan untuk dijual kembali.

Dalam bisnis jual beli ganja ini, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berupa menggunakan Ganja secara Gratis.

"Dia (RA) mengaku bahwa kenal dengan Saudara Y ssejak tahun 2010, setelah itu menjalani hukuman terkait Narkotika jenis Ganja pada tahun 2016," pungkas Kompol Miftah.

Selain barang bukti Ganja dengan berat total keseluruhan 41,312 gram, diamankan juga Handphone, Timbangan, 1 Tupperware dan 2 bendel kertas Papir.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…