Giliran Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polrestabes Surabaya dalam 100 Hari Kerja Presiden

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA- Dalam rangka 100 hari kerja Presiden RI Prabowo, Satresnarkoba polrestabes Surabaya menindaklanjuti dan langsung tancap gas bekuk dan ungkap narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 22,05 gram.

Satu tersangka pada, Senin, 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB dibekuk. Pelakunya inisal, M (34) asal Dukuh Pakis Gang III RT 06 yang Kost di Jalan Deres Pedalaman Sidoarjo.

Dia dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didalam kamar Kost Jalan Bulak Banteng Lor Kec. Kenjeran Surabaya.

Mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie, Kasat Reskoba Kompol Suriah Miftah Irawan mengatakan, dari informasi masyarakat pada, Senin 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB, di kamar Kost Jalan Bulak Banteng Lor Kec. Kenjeran Surabaya, tersangka M dibekuk.

Setelah dibekuk kemudian anggota melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

"Tersangka mendapat barang bukti sabu dari saudara T (DPO) pada Jum’at, 20 September 2024, kurang lebih pukul 19.00 WIB, yang berada di daerah Legundi Gresik," kata Kompol Miftah, Minggu (3/11/2024).

Tersangka ini awalnya mendapatkan sabu sebanyak 30 gram, dalam bentuk 2 paket yang masing-masing seberat 15 gram dengan cara membeli seharga Rp 600.000, pergramnya, dengan total keseluruhan Rp 18.000.000.

Dari semua pembelian, untuk barang tersebut sudah sebagian dijual oleh tersangka yaitu 1 paket dengan berat 3 gram dijual kepada Saudara I dengan harga Rp 2.400.000.

"Sepaket dengan berat 3 gram dititipkan tersangka kepada IR, untuk dijual. Jadi untuk sisa barang bukti lainnya sudah disita dari tersangka dari dalam kamar Kost Bulak Banteng Lor," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Pengakuan lain kepada petugas, tersangka ini sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara T (DPO).

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Untuk barang bukti yang disita, 2 kantong plastik sabu dengan berat masing-masing 13,503, dan 8,547 gram, Timbangan Elektrik, beberapa bendel klip plastik, uang sebesar Rp 300.000, sendok plastik, Skrop sedotan, dompet panjang, tas warna hitam dan HP.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…