SURABAYA – Seorang perempuan berusia 37 tahun di Surabaya yang diduga menjadi korban perdagangan orang berhasil diungkap jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Mirisnya, terduga pelaku berinisial WBS (39) diduga merupakan suami korban sendiri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan WBS di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Polsek Rungkut Terbanyak
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melati Sari menjelaskan, korban berinisial RKR (37), warga Surabaya, diduga dipaksa suaminya untuk melayani tamu. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam perkara tersebut, tersangka diduga mengancam akan mengusir korban bersama anaknya apabila menolak permintaan tersebut.
"Tak hanya itu, tersangka juga diduga menawarkan korban melalui media sosial Facebook (FB) pada sebuah akun atau grup bernama Pass Sby, dengan menawarkan layanan seksual yang disebut threesome," kata Kompol Melati, Selasa (27/10).
Diduga Sudah Lima Kali Menawarkan Korban
Lanjut Kasatres PPA-PPO, berdasarkan keterangan tersangka dan korban, praktik tersebut diduga telah dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali di antaranya berlangsung di tempat kos, sedangkan satu kali lainnya diduga dilakukan di sebuah hotel.
Dalam setiap transaksi yang diungkap penyidik, tersangka diduga mematok harga sebesar Rp700.000 kepada tamu.
Saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan tersangka, korban, dan seorang tamu di lokasi. Ketiganya kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua buah kondom, satu bungkus kondom tanpa isi, satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai sebesar Rp700.000, serta sebuah buku nikah," imbuh Melati.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Kos Ploso Digrebek Polrestabes Surabaya, 40 Paket Seberat Sabu Disita
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan eksploitasi seksual tersebut melibatkan hubungan rumah tangga. Ancaman pengusiran terhadap korban bersama anaknya, sebagaimana tertuang dalam kronologi perkara, diduga digunakan untuk memaksa korban mengikuti kehendak tersangka.
Terancam Hukuman Penjara hingga 15 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(*)
Editor : adm1