Pencuri Motor di Dupak Rukun Surabaya, Dibekuk Polsek Krembangan

memonews.info
Pencuri motor, Daru Sucahyo (43) dan Ambyah (43).

SURABAYA- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dupak, Surabaya, dibekuk Polsek Krembangan.

Baca juga: Polsek Simokerto Bekuk Pelaku Curanmor 17 Tahun asal Bangkalan 

Dua tersangka adalah Daru Sucahyo (43) dan Ambyah (43). Mereka diringkus pada Senin (18/11/2024) di kawasan Jalan Raya Dupak, tepat sebelum pintu tol.

Kapolsek Krembangan Surabaya, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, AS, yang kehilangan sepeda motor honda Beat berwarna hitam. Kejadian terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 07.00 Wib, di depan rumah kost di Jalan Dupak Rukun, Gang 4, Surabaya.

Baca juga: Kabur ke Blitar Usai Curi Motor, Pemuda Lamongan Dibekuk Unit Resmob Surabaya 

"Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan kejelian anggota, keberadaan para pelaku berhasil dilacak di sekitar Jalan Raya Dupak. Saat itu juga, keduanya kami amankan," ungkap Iptu Suroto Kamis, (21/11/2024).

Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, termasuk topi, flashdisk, telepon genggam, dan fotokopi BPKB sepeda motor milik korban. Kini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Krembangan.

Baca juga: 7 Kali Curi Kursi Besi Pemkot, Pria Lenteng Sumenep Dibekuk Polsek Gubeng 

"Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tambahnya.

Pelaku curanmor ini bermodus, ketika kunci motor milik korban tertinggal di jok diambil oleh pelaku, kemudian sewaktu di parkiran didepan kost tanpa pengawasan di gasak oleh kedua pelaku menggunakan kunci asl, (satu pelaku Daru bagian mengantar dan Ambyah pemetik.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru