5 Tersangka Penipuan, Lancarkan Aksinya dari dalam Lapas Madiun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Ngawi Polda Jatim.
Polres Ngawi Polda Jatim.

i

NGAWI- Lima orang diduga kuat sebagai pelaku penipuan melalui jaringan online yang dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Sabtu (12/10) pekan lalu., "Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang," tutur AKBP Dwi Sumrahadi kepada awak media.

Kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) bulan lalu menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering.

Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering.

Selanjutnya korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.

Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim.

Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai dan saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan.

Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran.

Ternyata dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

Merasa ada kejanggalan, karena dirinya (korban) dan sopir truk asli telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

"Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim," lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap bahwa pelaku adalah 5 (lima) orang Narapidana.

Mereka berinisial CAP (38) warga Gajahmungkur Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online tersebut bekerja sama dengan TJK (39) warga Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun berperan mencari armada.

Sementara IS warga Magetan sebagai penyambung, MWA (31) warga Prambon Kab. Sidoarjo berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34) warga Sidomulyo Krian-Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.

Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau Handphone.

"Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas," terang Kapolres Ngawi.

CAP salah satu pelaku dari sindikat dalam Lapas adalah sebagai penggagas dari penipuan online, mengorganisir dan membagi tugas dengan mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup whatsapp group “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam facebook dan berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

13 (tiga belas) orang saksi telah diperiksa unit Reskrim Polres Ngawi dan barang bukti yang diamankan adalah 5 buah Handphone dari para pelaku, 4 (empat) buah HP dari saksi, 1 (satu) unit truk canter warna kuning dan158 (seratus lima puluh delapan) sak cabe kering.

Sementara itu KPLP Lapas Kelas 1 Madiun, Aris Sakuryadi mengaku kecolongan adanya warga binaan Lapas kelas I Madiun yang melancarkan aksi penipuan online.

"Kami akui, kami kecolongan. Para pelaku mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas," terang Aris Sakuryadi saat ditanya awak media terkait sarana HP yang digunakan para Narapidana.

Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan karena 5 (lima) orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan residivis Kasus Narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi. (*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…