Pengedar Ganja Lintas Provinsi Ditangkap Polrestabes Surabaya, Omzet Jutaan Rupiah Setiap Kilo

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Ganja yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar Ganja yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar Ganja Lintas Provinsi Ditangkap Polrestabes Surabaya, dalam setiap kilo penjualan, didapatkan Omzet hingga Jutaan Rupiah dalam setiap Setiap Kilonya.

Bahkan, pelaku pengedar ganja ini memasarkan daun kering dibeberapa kota di pulau jawa hibgga mencakup luar Provinsi Jawa.

Dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dapat menangkap pengedar daun kering itu pada, Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Griyo Mapan Selatan, Waru Kab.Sidoarjo

Tersangkanya inisial NH (38) asal Dusun Kletak Kel.Putat Lor Menganti Kab.Gresik yang kontrak dilokasi kejadian.

Polisi yang menyelidiki keberadaan pelaku hingga dapat menangkapnya juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram, timbangan elektrik, Warna hijau, 3 bendel plastik klip baru, 3 bendel kertas Vapir, bungkus rokok dan HP, warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes menjelaskan, anggota melakukan penyelidikan dan pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka dibekuk di rumah Griyo Mapan Selatan Waru Kab.Sidoarjo.

Tersangka NH ini menjual ganja diberbagai daerah diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali, dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp.4.000.000 hingga Rp.5.000.000 dalam setiap 1 Kg ganja yang laku dijual.

"Anggota yang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram yang diakui miliknya," kata Kompol Suriah Miftah, Sabtu (20/7/2024).

Dari hasil Introgasi, diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli A asal Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 kilo gram dengan harga Rp. 18.000.000.

Namun, uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000. Untuk sisa uang pembelian akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua.

"Selain membeli ganja dari A, tersangka juga membeli ganja dari SB yang juga DPO," imbuh Kasat Resnarkoba.

Penjualan barang terlarang yang dilakukan pelaku itu tujuannya guna mendapatkan keuntungan uang. Pelaku ini sudah mengedarkan narkotika jenis Ganja sejak tahun 2012 dan setiap 4 bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram.

"Ditangan pelaku, ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa poket untuk diedarkan Kembali," pungkas Kasat

Polisi akan menjeratnya dengantindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…