Pengedar Dibekuk saat Jaga Parkir, dari 10 Gram Sisa 1 Gram Lebih

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Dua Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA, Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di depan Galaxy Jalan Pendigilng Surabaya, pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial BIN (31) asal Dsn. Kebuan, Omben Sampang Madura yang indekos di jalan Keputran, Surabaya dan MA  (45) asal Jl. Bulak Banteng Kidul, Sidotopo Wetan, Surabaya.

Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 dompet kecil yang berisi 17 plastik permen yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 gram.

Penangkapan berAwal dari anggota yang menangkap tersangka R, dari tangan tersangka R ini ditemukan barang bukti. Bersadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa barang bukti yang dibawa olehnya didapatkan dari membeli kepada tersangka MA.

Keduanya pada, Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jalan Bintoro Surabaya, yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut awalnya sebanyak 10 gram.

"Pelaku membeli dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000. Total pembelian seluruhnya  dengan harga Rp. 8.000.000," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, maksud dan tujuan tersangka R membeli narkotika janesi sabu tersebut untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan pergramnya Rp 100 ribu.

Sedangkan, tersangka MA berhasil ditangkap pada  Jumat 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu berada di Jalan Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari, Surabaya.

"Tersangka MA yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie, lalu diamankan," imbuh Suriah Miftah

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…