Pengedar Dibekuk saat Jaga Parkir, dari 10 Gram Sisa 1 Gram Lebih

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Dua Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA, Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di depan Galaxy Jalan Pendigilng Surabaya, pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial BIN (31) asal Dsn. Kebuan, Omben Sampang Madura yang indekos di jalan Keputran, Surabaya dan MA  (45) asal Jl. Bulak Banteng Kidul, Sidotopo Wetan, Surabaya.

Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 dompet kecil yang berisi 17 plastik permen yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 gram.

Penangkapan berAwal dari anggota yang menangkap tersangka R, dari tangan tersangka R ini ditemukan barang bukti. Bersadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa barang bukti yang dibawa olehnya didapatkan dari membeli kepada tersangka MA.

Keduanya pada, Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jalan Bintoro Surabaya, yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut awalnya sebanyak 10 gram.

"Pelaku membeli dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000. Total pembelian seluruhnya  dengan harga Rp. 8.000.000," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, maksud dan tujuan tersangka R membeli narkotika janesi sabu tersebut untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan pergramnya Rp 100 ribu.

Sedangkan, tersangka MA berhasil ditangkap pada  Jumat 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu berada di Jalan Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari, Surabaya.

"Tersangka MA yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie, lalu diamankan," imbuh Suriah Miftah

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…

Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Rabu, 14 Okt 2026 13:20 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:20 WIB

Puluhan orang yang diduga gunakan sabu jalani tes Urine…

DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

Rabu, 14 Okt 2026 10:39 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 10:39 WIB

Daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan…