Pengedar Kapas Krampung Dibekuk, Segini Barang Bukti yang Diamanakan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang dibekuk Poorestabes Surabaya
Pengedar sabu yang dibekuk Poorestabes Surabaya

i

SURABAYA-  AD pria 49 tahun ini bakal berlebaran di dalam penjara. Gegaranya, dia ketahuan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Krampung Tengah, Tambaksari, Surabaya.

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/2) sekira pukul 12.00 Wib.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah membenarkan, jika anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Jalan Krampung Tengah Surabaya.

Dalam rumah tersebut, aanggota kami menemukan empat poket plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat keseluruhan 4,08 gram," ungkap Suriah Miftah, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut Suriah Miftah mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya mendapat laporan terkait dugaan terjadinya peredaran narkoba ditempat pelaku.

Bermodalkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang menjadi target.

Benar saja, kecurigaan masyarakat selama ini membuktikan bahwa Palui terlibat peredaran narkoba. Polisi langsung menggerebek rumah Palui, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna proses lebih lanjut.

Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari S (DPO) dengan cara membeli pada jum'at 09 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIb di samping rumahnya, sebanyak 3 gram seharga Rp. Rp. 900.000/per gram nya dengan total Rp. 2.700.000.

"Maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu ini untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000, per gram nya," imbuh Kasat Resnarkoba.

Saat ini, atas perbuatannya, tersangka mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…