Pengedar Kapas Krampung Dibekuk, Segini Barang Bukti yang Diamanakan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang dibekuk Poorestabes Surabaya
Pengedar sabu yang dibekuk Poorestabes Surabaya

i

SURABAYA-  AD pria 49 tahun ini bakal berlebaran di dalam penjara. Gegaranya, dia ketahuan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Krampung Tengah, Tambaksari, Surabaya.

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/2) sekira pukul 12.00 Wib.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah membenarkan, jika anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Jalan Krampung Tengah Surabaya.

Dalam rumah tersebut, aanggota kami menemukan empat poket plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat keseluruhan 4,08 gram," ungkap Suriah Miftah, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut Suriah Miftah mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya mendapat laporan terkait dugaan terjadinya peredaran narkoba ditempat pelaku.

Bermodalkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang menjadi target.

Benar saja, kecurigaan masyarakat selama ini membuktikan bahwa Palui terlibat peredaran narkoba. Polisi langsung menggerebek rumah Palui, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna proses lebih lanjut.

Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari S (DPO) dengan cara membeli pada jum'at 09 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIb di samping rumahnya, sebanyak 3 gram seharga Rp. Rp. 900.000/per gram nya dengan total Rp. 2.700.000.

"Maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu ini untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000, per gram nya," imbuh Kasat Resnarkoba.

Saat ini, atas perbuatannya, tersangka mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…