Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku diapit anggota Polrestabes Surabaya
Dua pelaku diapit anggota Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA – Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 

Pelaku yang tinggal dilokasi kejadian itu berinisial HR dan MA dengan barang bukti lima kantong plastik berisi sabu seberat total netto sekitar 0,488 gram.

Berawal dari informasi warga, penangkapan dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan ini bermula dari upaya petugas menelusuri aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama SIK menjelaskan, pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah HR, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kain berwarna putih. Dompet tersebut berada di bawah kursi di salah satu kamar rumah tersangka.

"Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka," jelas AKBP Dodi, Jumat (16/10/2026).

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA

Berdasarkan keterangan HR ke anggota, sabu yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari MA. Penyerahan barang haram itu disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah HR yang berada di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

"HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi," tambah AKBP Dodi.

Dalam menjalankan aktivitasnya, HR disebut mengedarkan sabu kepada orang-orang yang telah dikenalnya. Para pembeli datang langsung ke rumahnya dan melakukan pembayaran secara tunai.

Tiga Kali Membeli Sabu Sejak September 2026

Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh tidak hanya berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Apabila barang dagangan terjual habis, HR mengaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap setengah gram sabu.

"Untuk mendapatkan untung lebih banyak. uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan," tambah Kasat.

Terancam Hukuman Pidana Penjara hingga 20 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

 


Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pengedar sabu Surabaya, penangkapan pengedar sabu, kasus narkoba Peneleh, Pandean Peneleh, Genteng Surabaya, barang bukti sabu 0,488 gram, peredaran narkotika Surabaya.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria berinisial HR dan MA terkait dugaan peredaran sabu di Pandean, Peneleh. Polisi menyita lima poket sabu seberat 0,488 gram, timbangan elektrik, dan HP.

Berita Terbaru

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…

Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Rabu, 14 Okt 2026 13:20 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:20 WIB

Puluhan orang yang diduga gunakan sabu jalani tes Urine…

DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

Rabu, 14 Okt 2026 10:39 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 10:39 WIB

Daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan…