Pengedar Puluhan Ribu Pil, Ekstasi Tembok Dukuh Dibekuk Polrestabes Surabaya 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar diapit anggota
Pengedar diapit anggota

i

SURABAYA – Di Surabaya mulai muncul obat terlarang jenis ekstasi dengan logo baru. Selain logo Minion yang sempat viral, kini muncul inovasi baru yakni ekstasi berlogo WA (WhatsApp).

Temuan logo baru jenis ekstasi terungkap oleh jajaran SatResnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengamankan seorang diduga pengedar diwilayah Tembok Dukuh, Bubutan Surabaya. 

Dari pengedar tersebut bukan hanya dua jenis ekstasi lain logo yang ditemukan, anggota juga menemukan ribuan obat keras jenis pil koplo atau dobel L. 

 

Pria yang diamankan berinisial MA (24), warga Pandegiling Kecamatan Tegalsari, yang berperan sebagai kurir sekaligus perantara jual beli narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, usai adanya informasi yang masuk terkait adanya seorang pengedar.

"Lokasi penangkapan berada di sebuah kamar kos di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya. Dalam pengembangan perkara, anggota juga menemukan barang bukti ekstasi di sekitar Jalan Embong Ploso, Kecamatan Genteng, Surabaya," kata AKBP Dodi, Sabtu (10/10).

Puluhan Ekstasi dan 32 Ribu Pil Koplo Disita

AKBP Dodi melanjutkan, total barang bukti ekstasi yang diamankan mencapai 43 butir dengan berat netto gabungan sekitar 14,836 gram. Sementara itu, jumlah pil koplo yang tercatat dalam keterangan polisi mencapai sekitar 32.000 butir.

Barang bukti yang disita dengan rincian, 19 butir ekstasi hijau berlogo WhatsApp dengan berat netto sekitar 5,892 gram. 24 butir ekstasi kuning berlogo Minion dengan berat netto sekitar 8,944 gram. 32 botol pil koplo jenis Dobel L, masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, dengan total kurang lebih 32.000 butir dan 2 HP.

"Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi dan diduga pelaku ini bertugas mengambil dan memasang ran­jauan," imbuh Dodi.

Diketahui jika MA ini diduga tidak hanya menyimpan atau membawa barang terlarang. Ia juga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli yang bertugas mengambil serta memasang ranjauan narkotika dan obat keras sesuai arahan.

Siapa yang berperan mengarahkan, yakni seseorang berinisial RESEK, yang dalam keterangan perkara disebut sebagai bandar yang kini DPO.

Sementara itu, untuk skema upah dalam aktivitas tersebut, MA disebut memperoleh bayaran Rp5.000 untuk setiap butir ekstasi yang terjual atau telah dipasang dalam ranjauan, serta Rp15.000 untuk setiap botol pil koplo jenis Dobel L yang dipasang atau diranjau.

Polisi kini masih dalami jaringan pemasok juga asal barang, jalur pengiriman, hingga identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras dapat menyasar berbagai lingkungan, termasuk kawasan permukiman hingga rumah kos.(*)

Berita Terbaru

PT Terminal Teluk Lamong Luncurkan Lamong Cukur, Buka Lapangan Kerja bagi Warga Ring 1

PT Terminal Teluk Lamong Luncurkan Lamong Cukur, Buka Lapangan Kerja bagi Warga Ring 1

Jumat, 09 Okt 2026 10:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:10 WIB

PT Terminal Teluk Lamong meluncurkan Lamong Cukur, program TJSL yang membuka peluang kerja dan meningkatkan keterampilan warga Ring 1.…

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko : empat tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan…

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu…

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Honda Scoopy 110 CC warna biru dengan nomor polisi L 3478 XW dilaporkan hilang.…

Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Rabu, 07 Okt 2026 15:14 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:14 WIB

TB ini sebelumnya pada, 31 Maret 2021 dipenjara selama 6 bulan.…

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Terungkap, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Gersik 

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Terungkap, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Gersik 

Rabu, 07 Okt 2026 13:14 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:14 WIB

Satreskrim Polres Gresik sudah memeriksa enam saksi kunci…