SURABAYA- Pelaku pembobolan website milik sekolahan, universitas dan pemerintahan berhasil di amankan oleh DitreSiber Polda Jatim, satu pelaku berinisial AAK asal Demak, Jawa Tengah.
Selama aksinya website milik beberapa sekolahan dan universitas dan pemerintahan, disusupi atau di retas menjadi website perjudian online.
Kombes Pol Bimo Ariyanto memberikan keterangan bahwa hasil penangkapan bermula dari kecurigaan website yang dimiliki Universitas PGRI Madiun, dimana dalam website tersebut saat dilakukan pemeriksaan dalam tampilannya keluar
bertuliskan penawaran judi online.
"Peretasan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk ke website sekolahan
dan universitas, pelaku menargetkan website sekolahan karena para pengikut di rasa cukup banyak sehingga bisa mendapatkan keuntungan cukup besar dari hasil penjualan website yang diretasnya," ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Dengan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Wadirres Siber Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri, Dirressiber Polda Jatim menambahkan, penangkapan pelaku Adjani Ardhian Kusuma (AKK) asal Demak Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Juli 2026 lalu, kasus ini masih dikembangkan pihak Ditressiber Polda Jatim.
"Setelah penangkapan satu tersangka, kasusnya masih kita kembangkan beberapa kepada pelaku lain," imbuh Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Selain menjual data website yang sudah dicuri, akibat dari kegiatan peretasan tersebut korban mengalami kerusakan berupa tampilan berpindah kedalam website bermuatan perjudian online, dan menu yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Kemudian apabila terdapat pembeli, maka tersangka akan memberikan akses berupa username serta password website yang sudah diretas. Sehingga, pembeli bisa menggunakan data lalu lintas website tersebut untuk menaikkan rating pada
mesin pencarian," tutupnya.
Website itu dijual oleh Ardhian ke sejumlah grup di Facebook dan Telegram mulai harga Rp.100.000 hingga Rp. 300.000, sehingga keuntungan selama 1 bulan berkisar Rp. 15 juta. Dan pelaku sudah melakukan aksi penjualan website retasan. Rata-rata, website yang jadi target peretasan adalah milik lembaga pendidikan, pemerintahan, dan swasta yang berada di dalam maupun luar negeri.
"Peretasan tersebut berdampak pada tampilan serta menu website yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, apabila menu pada website dipilih, maka tampilan website korban akan berubah menjadi halaman website bermuatan perjudian. Selain itu didapati beberapa website korban sudah tidak bisa dibuka atau hilang," tambah Bimo Ariyanto.
Atas perbuatannya, tersangka tunggal ini dijerat menggunakan Pasal 332 Ayat (1) dan atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Sementara Bambang Eko Nugroho (46), Biro Hukum Universitas PGRI Madiun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Ditressiber Polda Jatim atas tertangkapnya pelaku.
"Kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ditressiber Polda Jatim, yang telah berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka. Itu sangat membantu kami dan korban lain," terangnya.
Menurutnya, praktik peretasan itu sangat merugikan pihaknya karena mahasiswa dan dosen tidak bisa mengakses isi daei website resmi Universitas PGRI Madiun. (*)
Editor : adm1