Warga Srengganan Diamankan Polsek Pabean Cantikan, Gelapkan Motor Teman

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka diapit Kapolsek Pabean Cantikan dan anggota
Tersangka diapit Kapolsek Pabean Cantikan dan anggota

i

SURABAYA- Nekat gelapkan sepeda motor milik teman, seorang pria paruh baya diamankan Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Tersangkanya berinisial S (47), seorang kuli panggul yang mengontrak di Jalan Srengganan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan motor milik rekannya sendiri. Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi, bertempat di Jalan Kalimas Udik gang 1.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban saudara Sukir sedang berada di lokasi kejadian. 

Tersangka S kemudian menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

"Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya," ujar Kompol Eko pada Rabu (17/6/2026). 

Namun, tunggu punya tunggu, tersangka S tak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya. 

Saat ditagih dan ditanyakan keberadaan motornya, bak disambar petir, korban mendengarkan pengakuan mengejutkan dari tersangka. S berterus terang bahwa motor tersebut sudah ia gadaikan kepada orang lain tanpa izin.

Akibat kejadian curang tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13 juta. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Sukir langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuli panggul tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pabean Cantikan.

"Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," tegas Kompol Eko. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Pengedar Sabu Kedinding Dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya 

Pengedar Sabu Kedinding Dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya 

Rabu, 16 Sep 2026 17:08 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:08 WIB

Tersangka asal Dusun Jiken Kab. Sampang Madura dan tinggal di Jalan Kedinding Lor Surabaya.…

Terkait Poster Zona Karaoke Pakai Baju Polri AI, Polrestabes Surabaya Dalami Promosi Tersebut 

Terkait Poster Zona Karaoke Pakai Baju Polri AI, Polrestabes Surabaya Dalami Promosi Tersebut 

Rabu, 16 Sep 2026 14:26 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 14:26 WIB

Menampilkan sejumlah perempuan dengan pakaian dan atribut menyerupai seragam Polri…

Polisi Periksa Lima Karyawan Zona Rasa Sayang, Pakai Baju Seksi Polri AI untuk Poster

Polisi Periksa Lima Karyawan Zona Rasa Sayang, Pakai Baju Seksi Polri AI untuk Poster

Selasa, 15 Sep 2026 15:03 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 15:03 WIB

Dalam poster yang tersebar, Karaoke grup dari Rasa Sayang tersebut tampak enam wanita cantik memakai baju seksi…

Dalih Kunjungi Napi,  Wanita Pengunjung Rutan Medaeng Selundupkan Sabu

Dalih Kunjungi Napi,  Wanita Pengunjung Rutan Medaeng Selundupkan Sabu

Selasa, 15 Sep 2026 11:01 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:01 WIB

Seorang Wanita, salah satu pengunjung yang terlihat resah dan gelisah…

Modus Sewa, Pria yang Ditangkap Polsek Wonocolo Gadaikan Tiga Motor 

Modus Sewa, Pria yang Ditangkap Polsek Wonocolo Gadaikan Tiga Motor 

Minggu, 13 Sep 2026 10:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:04 WIB

Modus sewa harian, hingga tiga motor lalu digadaikan…

Wanita Spesial Bobol Sekolah Ditangkap Polsek Kenjeran, Satu Remaja Dibawah Umur 

Wanita Spesial Bobol Sekolah Ditangkap Polsek Kenjeran, Satu Remaja Dibawah Umur 

Jumat, 11 Sep 2026 13:43 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 13:43 WIB

Pelaku wanita inisial AA asal Manukan Lor, serta KW (15), warga Tandes yang masih dibawah umur…