Warga Srengganan Diamankan Polsek Pabean Cantikan, Gelapkan Motor Teman

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka diapit Kapolsek Pabean Cantikan dan anggota
Tersangka diapit Kapolsek Pabean Cantikan dan anggota

i

SURABAYA- Nekat gelapkan sepeda motor milik teman, seorang pria paruh baya diamankan Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Tersangkanya berinisial S (47), seorang kuli panggul yang mengontrak di Jalan Srengganan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan motor milik rekannya sendiri. Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi, bertempat di Jalan Kalimas Udik gang 1.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban saudara Sukir sedang berada di lokasi kejadian. 

Tersangka S kemudian menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

"Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya," ujar Kompol Eko pada Rabu (17/6/2026). 

Namun, tunggu punya tunggu, tersangka S tak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya. 

Saat ditagih dan ditanyakan keberadaan motornya, bak disambar petir, korban mendengarkan pengakuan mengejutkan dari tersangka. S berterus terang bahwa motor tersebut sudah ia gadaikan kepada orang lain tanpa izin.

Akibat kejadian curang tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13 juta. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Sukir langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuli panggul tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pabean Cantikan.

"Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," tegas Kompol Eko. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Amankan 1 Tersangka Baru , Total 45 Orang dalam Kasus Siber Internasional 

Polrestabes Surabaya Amankan 1 Tersangka Baru , Total 45 Orang dalam Kasus Siber Internasional 

Rabu, 17 Jun 2026 17:09 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 17:09 WIB

Tersangka, 30 warga negara China, 4 warga negara Jepang, 7 warga negara Taiwan, dan 3 warga negara Indonesia…

Diduga Tewaskan Satu Dari Pesilat, Polrestabes Surabaya Selidiki  Insiden Bentrokan di Mulyorejo

Diduga Tewaskan Satu Dari Pesilat, Polrestabes Surabaya Selidiki  Insiden Bentrokan di Mulyorejo

Rabu, 17 Jun 2026 16:01 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 16:01 WIB

Beberapa saksi yang berada didaerah Mulyorejo Surabaya sudah dimintai keterangan…

Diwarnai Bentrokan, Pengamanan Suroan PSHT, Polrestabes Surabaya, Brimob dan TNI 

Diwarnai Bentrokan, Pengamanan Suroan PSHT, Polrestabes Surabaya, Brimob dan TNI 

Rabu, 17 Jun 2026 09:39 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:39 WIB

Bentrokan terjadi di Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya…

Fenomena Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Fenomena Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:07 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:07 WIB

Fenomena ini dinilai patut menjadi perhatian serius bagi seluruh insan pers…

Bermodus Tagih Hutang di Kos, Dua Pencuri HP asal Kapas Madya Dibekuk Polsek Kenjeran

Bermodus Tagih Hutang di Kos, Dua Pencuri HP asal Kapas Madya Dibekuk Polsek Kenjeran

Senin, 15 Jun 2026 17:25 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:25 WIB

Tersangka yang diamankan AS, 24, dan GDS, 21, warga Kapas Madya, Surabaya…

Menjembatani Aspirasi: Media di Tengah Gelombang Tuntutan Mahasiswa

Menjembatani Aspirasi: Media di Tengah Gelombang Tuntutan Mahasiswa

Senin, 15 Jun 2026 15:24 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:24 WIB

Media sebagai Jembatan Aspirasi, Bukan Sekadar Corong Informasi…