Fenomena Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD) Fatchur Rohman
Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD) Fatchur Rohman

i

SURABAYA– Independensi kerja jurnalistik kini menghadapi tantangan baru di ruang digital. Belakangan ini, mulai bermunculan pihak-pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (digital content removal) dengan cara memotong jalur penyelesaian sengketa pers yang semestinya.

Menurut Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD) Fatchur Rohman pada Senin (15/6/2026), praktik ini dilakukan dengan tidak lagi melayangkan keberatan ke meja redaksi.

"Dalam praktiknya, keberatan atau somasi terhadap pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), atau alasan lainnya," ungkapnya.

Fenomena ini dinilai patut menjadi perhatian serius bagi seluruh insan pers. Jika dibiarkan, aksi sepihak dari penyedia domain atau hosting yang langsung menurunkan konten jurnalistik tanpa verifikasi dapat mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Pihak RLD menegaskan bahwa penyedia infrastruktur digital tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan terkait produk jurnalistik.

"Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Pada prinsipnya, penyedia layanan domain maupun hosting tidak seharusnya mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme yang berlangsung sesuai ketentuan hukum serta etika pers," tegas Fatchur Rohman.

Sebagai langkah antisipasi, RLD membagikan enam poin penting bagi pengelola media siber. Langkah tersebut meliputi pencantuman alamat redaksi yang jelas, legalitas perusahaan, sikap responsif terhadap hak jawab, dokumentasi proses sengketa, pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga komitmen menjaga Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dengan memperkuat benteng administratif dan profesionalisme tersebut, media siber diharapkan tidak mudah goyah oleh manuver-manuver pembersihan konten yang ilegal.

"Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya," pungkasnya dalam pernyataan resmi dari Surabaya.(*)

Tag :

Berita Terbaru

Modus Sewa, Pria yang Ditangkap Polsek Wonocolo Gadaikan Tiga Motor 

Modus Sewa, Pria yang Ditangkap Polsek Wonocolo Gadaikan Tiga Motor 

Minggu, 13 Sep 2026 10:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:04 WIB

Modus sewa harian, hingga tiga motor lalu digadaikan…

Pelaku Diduga Curi Motor di Kos Keputih Makam Melenggang, Korban Enggan Lapor 

Pelaku Diduga Curi Motor di Kos Keputih Makam Melenggang, Korban Enggan Lapor 

Jumat, 11 Sep 2026 20:06 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 20:06 WIB

Diduga pelaku belakang diketahui adalah anak pemilik kos…

Wanita Spesial Bobol Sekolah Ditangkap Polsek Kenjeran, Satu Remaja Dibawah Umur 

Wanita Spesial Bobol Sekolah Ditangkap Polsek Kenjeran, Satu Remaja Dibawah Umur 

Jumat, 11 Sep 2026 13:43 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 13:43 WIB

Pelaku wanita inisial AA asal Manukan Lor, serta KW (15), warga Tandes yang masih dibawah umur…

Sempat Kabur Diteriaki Copet, Pengedar Pil Diamankan Polrestabes Surabaya 

Sempat Kabur Diteriaki Copet, Pengedar Pil Diamankan Polrestabes Surabaya 

Jumat, 11 Sep 2026 12:43 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 12:43 WIB

Ketika AS kabur, warga berusaha membantu mengejar dan bahkan ada yang berteriak copet…

Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Facebook Diusut Polrestabes Surabaya 

Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Facebook Diusut Polrestabes Surabaya 

Jumat, 11 Sep 2026 11:26 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 11:26 WIB

Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menyebarkan foto serta data pribadi pelapor kepada publik…

Gapasdap Soroti Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Kurangnya Dermaga Penyeberangan

Gapasdap Soroti Kemacetan Pelabuhan Ketapang, Kurangnya Dermaga Penyeberangan

Kamis, 10 Sep 2026 13:57 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:57 WIB

SURABAYA- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyatakan kemacetan di akses Pelabuhan Penyeberangan Ketapang,…