Residivis Pengedar Sabu Wonokusumo Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA- Seorang residivis kembali bermain dengan barang haram jenis sabu-sabu yang membuatnya kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diamankan inisal MJ (50) asal Jalan Wonokusumo Surabaya. Dia dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 WIB, didalam rumahnya usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku dalam peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menjelaskan, berawal ketika anggota mendapatkan informasi peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ± 0,252 gram," jelas AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).

AKBP Dodi melanjutkan, darihasil interogasi terhadap pelaku yang merupakan residivis ini, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari MJ diakui miliknya dan didapatkan dari SF.

"Pelaku MJ ini residivis Perkara Narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran," imbuh Kasat AKBP Dodi.

Tersangka MJ juga mengaku jika sabu didapatkan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung didepan Makam di Raya Parseh Bangkalan.

Saat itu, MJ mendapatkan sebanyak 1 gram haraga 650.000 pergram dengan tujuan untuk dijual belikan dengan harga Rp. 150.000- Rp 200.000 per poket dengan harapan mendapatkan keuntungan Rp Rp 150.000 pergramnya.

Tersangka MJ kini sudah ditahan dan akan dijerat denganPasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto + 0,120 gram, berat netto + 0,131 gram dan berat netto + 0,001 gram, 2 bendel plastik klip, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, Uang hasil penjualan Rp 100.000, dan HP.

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…