Ngaku Baru Nyabu, Warga Sencaki dan Sidodadi Curi Motor Diwilayah Polsek Gubeng

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga tersangka di Polsek Gubeng Surabaya
Tiga tersangka di Polsek Gubeng Surabaya

i

SURABAYA- Anggota Polsek Gubeng menangkap tiga pelaku curanmor (pencuri motor) yang beraksi di Jalan Pucang Jajar, Surabaya, pada Minggu (21/12/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu pelaku di lokasi kejadian, sementara dua pelaku lainnya sempat melarikan diri.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk seluruh pelaku yakni Herman Hariyanto (28), warga Jalan Sombo yang ditangkap di lokasi kejadian.

Kemudian Moch Yasin (30), warga Jalan Sidodadi Los B berperan sebagai joki dan sempat melarikan diri. Sementara pelaku ketiga Sahrul Rossi (22), warga Jalan Sencaki berperan sebagai pemilik kunci T.

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus kriminal. Herman Hariyanto tercatat keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus serupa, sedangkan Moch Yasin telah tiga kali menjalani hukuman untuk perkara curanmor.

Sementara Rosi memang belum pernah tertangkap kasus curanmor, namun saat diamankan dalam kondisi mabuk setelah pesta narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Santuso menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap berperan sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lain berperan sebagai joki motor sarana.

“Berawal anggota menangkap satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku joki yang sebelumnya kabur,” kata Iptu Dwi, Jumat (30/1/2025).

Dari para tersangka, polisi juga mengamankan satu pelaku lain yang berperan sebagai pemilik kunci T yang digunakan untuk mencuri motor korban.

“Jadi kami tidak hanya menangkap dua pelaku yang terekam CCTV saat kejadian, tetapi juga menangkap pelaku lain yang memiliki kunci T, meski saat di Jalan Pucang Jajar tidak ikut beraksi,” imbuh Kanit.

Proses Penangkapan Oleh Anggota Dilapangan

Penangkapan Moch Yasin dilakukan setelah adanya pengakuan dari Sahrul Rossi terkait kepemilikan kunci T yang digunakan sebagai sarana aksi curanmor.

Tersangka Sahrul Rossi tidak hanya diamankan sebagai pemilik kunci T. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan pencurian di depan Toko Hasan Jalan Kapasan pada Desember 2025.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 476 hingga Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…