Ngaku Baru Nyabu, Warga Sencaki dan Sidodadi Curi Motor Diwilayah Polsek Gubeng

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga tersangka di Polsek Gubeng Surabaya
Tiga tersangka di Polsek Gubeng Surabaya

i

SURABAYA- Anggota Polsek Gubeng menangkap tiga pelaku curanmor (pencuri motor) yang beraksi di Jalan Pucang Jajar, Surabaya, pada Minggu (21/12/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu pelaku di lokasi kejadian, sementara dua pelaku lainnya sempat melarikan diri.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk seluruh pelaku yakni Herman Hariyanto (28), warga Jalan Sombo yang ditangkap di lokasi kejadian.

Kemudian Moch Yasin (30), warga Jalan Sidodadi Los B berperan sebagai joki dan sempat melarikan diri. Sementara pelaku ketiga Sahrul Rossi (22), warga Jalan Sencaki berperan sebagai pemilik kunci T.

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus kriminal. Herman Hariyanto tercatat keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus serupa, sedangkan Moch Yasin telah tiga kali menjalani hukuman untuk perkara curanmor.

Sementara Rosi memang belum pernah tertangkap kasus curanmor, namun saat diamankan dalam kondisi mabuk setelah pesta narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Santuso menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap berperan sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lain berperan sebagai joki motor sarana.

“Berawal anggota menangkap satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku joki yang sebelumnya kabur,” kata Iptu Dwi, Jumat (30/1/2025).

Dari para tersangka, polisi juga mengamankan satu pelaku lain yang berperan sebagai pemilik kunci T yang digunakan untuk mencuri motor korban.

“Jadi kami tidak hanya menangkap dua pelaku yang terekam CCTV saat kejadian, tetapi juga menangkap pelaku lain yang memiliki kunci T, meski saat di Jalan Pucang Jajar tidak ikut beraksi,” imbuh Kanit.

Proses Penangkapan Oleh Anggota Dilapangan

Penangkapan Moch Yasin dilakukan setelah adanya pengakuan dari Sahrul Rossi terkait kepemilikan kunci T yang digunakan sebagai sarana aksi curanmor.

Tersangka Sahrul Rossi tidak hanya diamankan sebagai pemilik kunci T. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan pencurian di depan Toko Hasan Jalan Kapasan pada Desember 2025.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 476 hingga Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…