Sekawan Bobol Gudang Usai Mengamen Demi Minuman

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat pelaku pembobol gudang di mapolsek Simokerto Surabaya
Empat pelaku pembobol gudang di mapolsek Simokerto Surabaya

i

SURABAYA- Mempunyai kebiasaan buruk yakni mengkonsumsi minuman keras (Miras) membuat empat pemuda ini kecanduan. Usai mendapatkan uang dari hasil mengamen, mereka selalu membeli miras dan berpesta bersama.

Bahkan satu dari empat pelaku yang masih dibawah umur ini juga selalu mencari cara bagaimana untuk mendapatkan uang hingga dapat membeli minuman.

Keempatnya pun akhirnya dibekuk oleh Reskrim Polsek Simokerto usai membobol gudang yang berisi aki (Accu).

Mereka tersangkanya, ARK (19) asal Jalan Sidotopo Lor, AND (20) asal Jalan Simolawang Surabaya, IRF (19) asal Jalan Simolawang dan AIN (17) asal Surabaya.

Dalam membobol gudang pada, Jumat, 29 September 2023, lalu pukul 08.30 Wib di Jalan Sidotopo Kidul 5-7 Surabaya.

Dalam beraksi mereka berbagi peran. Tersangka DMS (DPO) yang merencanakan, mengambil dan menjual barang hasil curian. ARK berperan menerima barang curian dari bawah. YPN (DPO), KK (DPO), AND, IRF, AIN berperan menerima barang curian dari atas.

Kepada polisi, mereka mengakui jika telah membobol gudang dan uangnya dibagi rata serta dibelikan minuman untuk mabuk bersama.

"Barang yang jual Dimas, sebagian untuk beli miras. Kami dipaksa oleh Dimas, kalau tidak mau dipukul," aku pelaku yang berusia 17 tahun itu.

Sementara itu M. Irfan Kapolsek Simokerto membenarkan jika anggotanya sudah mengamankan pembobol gudang milik Jemmmy Kaligis, warga Jalan Ploso Timur Surabaya.

"Semua pelaku menggondol 6 unit Accu mobil truck merk INCOE 65ah 12 volt, 2 dongkrak mobil, 1 peti kunci," jelas Kompol Irfan, Rabu(1/11/2023).

Mereka beraksi, lanjut mantan Kapolsek Dukuh Pakis ini, saat keadaan sepi pelaku memanjat dinding kemudian membobol atap gudang. Setelah barang diperoleh, pelaku juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur.

Barang hasil curian dijual seharga DMS (DPO) dan pelaku lainnya diberi uang Rp. 60.000 hasil dari penjualan yang kemudian digunakan untuk membeli Miras.

"Polisi akan menjeratnya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkas Irfan.(*)

Berita Terbaru

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…