SURABAYA- Polda Jawa Timurmenegaskan komitmennya untukmenindaklanjuti proses hukum terkait robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo.
Bangunan pondok diketahui roboh pada 29 September 2025, dugaan bangunan dilakukan tanpa ada spesifikasi khusus.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan jika langkah hukum akan ditempuh sesuai prosedur setelah proses identifikasi jenazah korban seluruhnya selesai.
"Namun, fokus utama Polda Jatimsaat ini adalah menyelesaikan proses identifikasi seluruh jenazah oleh tim DVI," jelas Abast, Minggu (12/10/2025).
Proses tersebut dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kemanusiaan.
Kombes Abastjuga mengungkapkan bahwa proses pencarian dan evakuasi korban di lokasi kejadian telah dinyatakan selesai oleh Basarnas.
"Kami mohon waktu karenatim DVI masih bekerja. Setelah seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga, barulahkami akan melangkah ke tahapselanjutnya,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.(*)
Editor : Memo News