Satreskrim Polres Blitar Amankan 9 Pelaku Pengeroyokan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satreskrim Polres Blitar
Satreskrim Polres Blitar

i

BLITAR- Satuan Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pelaku diamankan, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa. Kamis(07/08/25).

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri.

Korban berinisial R.I.P, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.

Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, di mana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.

Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.

Tiga orang pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu celana pendek warna biru, satu jaket merah, Satu kaos hitam serta dua unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…