Terlibat Kasus Penganiayaan, Manajer Pemasaran Memorandum Dituntut 3 Bulan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penganiayaan karyawan Memorandum
Sidang kasus penganiayaan karyawan Memorandum

i

SURABAYA — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan ringan yang menyeret nama Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dengan tegas menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Perkara ini menjadi sorotan insan pers Jawa Timur karena melibatkan dua sosok penting dalam lingkup media lokal. Korban, Sujatmiko, diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi PT Memorandum, dan peristiwa pemukulan tersebut terjadi di lingkungan kerja perusahaan media tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 PN Surabaya, JPU Ahmad Muzaki menegaskan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Muzaki saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah diajukan di muka persidangan.

Meski terlihat tenang saat mendengarkan tuntutan tersebut, Herry Sunaryo menunjukkan sikap menyesal. Ia secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim.

“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ucap Herry kepada Ketua Majelis Hakim, dengan nada yang menyiratkan penyesalan mendalam.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini menjadi titik penting dalam perjalanan hukum kasus tersebut. Selanjutnya, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi) sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya etika dan pengendalian diri dalam lingkungan kerja, terlebih dalam dunia pers yang mengedepankan profesionalisme dan integritas.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…