Terlibat Kasus Penganiayaan, Manajer Pemasaran Memorandum Dituntut 3 Bulan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penganiayaan karyawan Memorandum
Sidang kasus penganiayaan karyawan Memorandum

i

SURABAYA — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan ringan yang menyeret nama Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dengan tegas menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Perkara ini menjadi sorotan insan pers Jawa Timur karena melibatkan dua sosok penting dalam lingkup media lokal. Korban, Sujatmiko, diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi PT Memorandum, dan peristiwa pemukulan tersebut terjadi di lingkungan kerja perusahaan media tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 PN Surabaya, JPU Ahmad Muzaki menegaskan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Muzaki saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah diajukan di muka persidangan.

Meski terlihat tenang saat mendengarkan tuntutan tersebut, Herry Sunaryo menunjukkan sikap menyesal. Ia secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim.

“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ucap Herry kepada Ketua Majelis Hakim, dengan nada yang menyiratkan penyesalan mendalam.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini menjadi titik penting dalam perjalanan hukum kasus tersebut. Selanjutnya, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi) sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya etika dan pengendalian diri dalam lingkungan kerja, terlebih dalam dunia pers yang mengedepankan profesionalisme dan integritas.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…