Terlibat Kasus Penganiayaan, Manajer Pemasaran Memorandum Dituntut 3 Bulan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus penganiayaan karyawan Memorandum
Sidang kasus penganiayaan karyawan Memorandum

i

SURABAYA — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan ringan yang menyeret nama Herry Sunaryo, Manajer Pemasaran dan Pengembangan PT Memorandum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dengan tegas menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Perkara ini menjadi sorotan insan pers Jawa Timur karena melibatkan dua sosok penting dalam lingkup media lokal. Korban, Sujatmiko, diketahui menjabat sebagai Pimpinan Redaksi PT Memorandum, dan peristiwa pemukulan tersebut terjadi di lingkungan kerja perusahaan media tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 PN Surabaya, JPU Ahmad Muzaki menegaskan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Muzaki saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah diajukan di muka persidangan.

Meski terlihat tenang saat mendengarkan tuntutan tersebut, Herry Sunaryo menunjukkan sikap menyesal. Ia secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim.

“Saya mengakui dan minta keringanan yang mulia,” ucap Herry kepada Ketua Majelis Hakim, dengan nada yang menyiratkan penyesalan mendalam.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini menjadi titik penting dalam perjalanan hukum kasus tersebut. Selanjutnya, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi) sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya etika dan pengendalian diri dalam lingkungan kerja, terlebih dalam dunia pers yang mengedepankan profesionalisme dan integritas.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…