Soal Sound Horeg di Blitar, Bupati : Jaga Kenyamanan Warga Namun Tetap Kaji Dampak Positif

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

i

BLITAR - Penggunaan sound system berdaya besar atau dikenal sebagai "sound horeg" dalam berbagai kegiatan masyarakat terus menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten Blitar menyatakan sikap tegas namun tetap mempertimbangkan sisi positif dari keberadaan sound tersebut.

Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan bahwa pihaknya sudah lebih dulu mengambil langkah pengendalian sebelum adanya fatwa atau aturan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sebelum ada fatwa dari MUI, kita sudah mengatur dan mengendalikan adanya sound horeg. Kita memang mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada keluhan masyarakat,” tegas Rijanto, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, pengaturan tersebut meliputi berbagai aspek seperti struktur kegiatan, jumlah perangkat subwoofer, susunan kepanitiaan, hingga tanggung jawab dan pengamanan kegiatan.

“Tampilan yang disuguhkan pun harus memenuhi etika. Bahkan dulu kita sempat punya wacana membuat festival sound horeg, tapi digelar di tempat lapang agar tidak mengganggu masyarakat,” imbuhnya.

Rijanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen menyesuaikan diri dengan instruksi dari pemerintah pusat maupun pihak berwenang lainnya, sambil terus mengkaji nilai positif yang bisa diambil dari kegiatan tersebut.

“Kita kaji sisi positifnya. Sound horeg ini juga menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM. Banyak dana yang dihasilkan dan bisa digunakan untuk kepentingan umum, seperti dari tarif parkir penonton,” ujar Bupati.

“Jadi memang kita kaji semuanya, sisi positif kita pertahankan, dan dampak negatifnya kita eliminasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk dalam persoalan penggunaan sound horeg.

“Jika kegiatan dengan sound system itu mengganggu kenyamanan, merusak, atau bahkan mengganggu kesehatan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata AKBP Arif.

Polres Blitar menyatakan akan mengkaji setiap surat pemberitahuan kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system, dengan memperhatikan berbagai aspek teknis.

“Penyelenggara akan kami tekankan untuk mematuhi regulasi yang ada. Mulai dari jumlah subwoofer, lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, hingga persetujuan dari masyarakat sekitar. Kalau memang jamnya harus selesai jam 10 malam, ya harus selesai. Kita ingin kegiatan ini tetap berlangsung tertib tanpa mengorbankan kenyamanan warga,” tegas Kapolres.(*)

Berita Terbaru

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …