Fatwa MUI Jatim Sound Horeg Haram, Ditanggapi DJKI

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

i

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

Fatwa ini juga merekomendasikan agar Kemenkum untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

DJKI menegaskan bahwa suatu ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif akan mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik. Namun jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, maka berpotensi mendatangkan permasalahan. Apalagi jika sebuah pertunjukan seperti sound horeg yang dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman yang melibatkan penonton dari berbagai kalangan dan rentang usia.

“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Jumat (18/7/2025).

“Pasal 50 UU Hak Cipta berbunyi setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara,” lanjutnya.

DJKI menyoroti bahwa fatwa MUI Jatim ini tidak sepenuhnya melarang sound horeg. Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

Mengingat urgensi dan eskalasi pengaturan aktivitas sound horeg ini, DJKI berharap adanya regulasi khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatannya.

“Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ungkap Razilu.

Razilu juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengatur perizinan atau membayar royalti. Hal ini dikarenakan selama ini sound horeg banyak menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk tujuan komersial.

Sebelumnya, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang berlaku sejak 12 Juli 2025. Fatwa tersebut mengatur agar sound horeg digunakan dengan intensitas suara yang wajar, tidak melanggar hak asasi warga lainnya, tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak menimbulkan mudarat. Penggunaan sound horeg yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain pun wajib mendapatkan ganti rugi. Fatwa ini juga mendorong penggunaan sound horeg untuk berbagai kegiatan positif. Untuk informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim telah berkoordinasi dan menyamakan persepsi dengan MUI Jatim pada Rabu, 16 Juli 2025.(*)

Berita Terbaru

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…