Nilai 5 M lebih Berupa Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan Bea Cukai dan Kejari Blitar

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Blitar
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Blitar

i

BLITAR- Sebanyak 4.997.798 batang hasil tembakau ilegal dimusnahkan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Rumah Barang Sitaan Negara (Rubasan) pada Selasa (15/7/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 4.993.546 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan 4.252 batang rokok sigaret kretek tangan. Selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan 296,40 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Kalau ditotal, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp3,8 miliar lebih,” ungkap Nurtjahjo.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal yang mencoba mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, mengatakan pada kesempatan yang sama pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk hari ini ada 17 perkara yang barang buktinya kita musnahkan, terdiri dari perkara narkotika seperti sabu, ekstasi, pil dobel L, hingga ganja dengan total berat 13,7 kilogram. Ada juga uang palsu. Semua kita musnahkan secara transparan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun direndam air,” terang Baringin.

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan dan benar-benar hilang dari peredaran.

Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Blitar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, serta mendukung upaya negara dalam menjaga penerimaan dari sektor cukai.(*/D)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…