Usai Tiduri Pacar, Pria ini Bunuh dengan Balok Kayu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi pamerkan pelaku Pembunuhan berinisial K, ditangkap Satreskirim Polres Sumenep
Polisi pamerkan pelaku Pembunuhan berinisial K, ditangkap Satreskirim Polres Sumenep

i

SUMENEP- Pelaku Pembunuhan berinisial K, ditangkap Satreskirim Polres Sumenep dalam waktu empat hari usai membunuh Asmara gelapnya. Korbannya, F 28 tahun asal Dusun Pandian Laok, Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko pada Jumat (20/10/2023) di Mapolres Sumenep mengatakan, pelaku 38 tahun, warga Dusun Pandian Laok Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.

Kejadian berawal dari korban F dan tersangka K mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka ini sudah mempunyai istri dan dua orang anak," tutur Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Saat itu korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 wib korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban dan pada saat bertemu mereka tengah cekcok mulut.

" Pada saat cekcok mulut, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban senilai Rp 20 juta , tak hanya cekcok mulut bahkan korban lakukan menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuh Kapolres.

Melihat korban tak bernyawa akhirnya jasad korban dibiarkan begitu saja dekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(amn/dah)

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…