Usai Tiduri Pacar, Pria ini Bunuh dengan Balok Kayu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi pamerkan pelaku Pembunuhan berinisial K, ditangkap Satreskirim Polres Sumenep
Polisi pamerkan pelaku Pembunuhan berinisial K, ditangkap Satreskirim Polres Sumenep

i

SUMENEP- Pelaku Pembunuhan berinisial K, ditangkap Satreskirim Polres Sumenep dalam waktu empat hari usai membunuh Asmara gelapnya. Korbannya, F 28 tahun asal Dusun Pandian Laok, Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko pada Jumat (20/10/2023) di Mapolres Sumenep mengatakan, pelaku 38 tahun, warga Dusun Pandian Laok Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.

Kejadian berawal dari korban F dan tersangka K mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka ini sudah mempunyai istri dan dua orang anak," tutur Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Saat itu korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 wib korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban dan pada saat bertemu mereka tengah cekcok mulut.

" Pada saat cekcok mulut, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban senilai Rp 20 juta , tak hanya cekcok mulut bahkan korban lakukan menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuh Kapolres.

Melihat korban tak bernyawa akhirnya jasad korban dibiarkan begitu saja dekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(amn/dah)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…