Gasak Dua Motor di area Kuliner, Dua Bandit Dibekuk Polsek Genteng

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua maling motor di Polsek Genteng
Dua maling motor di Polsek Genteng

i

SURABAYA – Dua bandit motor, MS (32) asal Jalan Sidonipah Surabaya dan SA (32) asal Jalan Kedung Mangu Surabaya diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Genteng.

Keduanya adalah pelaku curanmor spesialis kunci T dan pernah beraksi di kawasan pusat kuliner Jalan Kusuma Bangsa. Keduanya mempunyai peran masing-masing saat aksi, MS bagian mengawasi situasi, sementara bagian eksekusi menggunakan alat Kunci T adalah SA.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., digelar, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi yang sama, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor korban.

"Dengan modal kunci T, aksi pertama dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Kusuma Bangsa. Korban, Y.K. (47), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya saat diparkir di halaman rumah makan," katanya, Selasa (18/3/2025).

Aksi kedua berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah kantor Tenant, Jalan Kusuma Bangsa. Korban, S.D. (53), seorang petugas keamanan, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras.

"Kedua pelaku beraksi di lokasi yang berdekatan, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja atau beristirahat," jelas AKP Grandika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," tegas AKP Grandika.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum. Kapolsek Genteng pun senantiasa mengimbau agar masyarakat memasang kunci ganda atau menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…