Kurir Wanita asal Kebonsari Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengedar narkotika sabu di Polrestabes Surabaya
Pelaku pengedar narkotika sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Seorang wanita tiba-tiba diamankan Polisi pada Senin, 17 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, dari dalam rumah Jalan Kebonsari Kel. Jambangan Surabaya.

Wanita yang merupakan driver ojek online itu inisial, DAC (28) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diduga menjadi pengedar atau kurir narkotika diwilayah Surabaya.

Dalam penggeledahan, anggota menemukan sedikitnya 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto total ± 6,372 gram.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan awal mula penangkapan dan pengungkapan ini berawal Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, setelah mendalami informasi yang masuk dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram.

"Anggota kemudian mendatangi rumah Jalan Kebonsari Kebonsari Kel. Jambangan Surabaya hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ini," kata AKBP Suria, Kamis (6/3/2025).

Kemudian, lanjut perwira dua melati dipundak ini, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut berupa sabu yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari R alias B (DPO) yang dikirim pada, Minggu 16 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib dengan diranjau.

"Pelaku mengambil ranjau di pinggir Jalan depan Terminal Mojoagung Jombang sebanyak 1 poket seberat ± 7 gram," imbuh Kasat.

Tersangka ini juga mengaku sudah 5 kali mendapatkan Narkotika jenis Sabu untuk diedarkan kembali sesuai perintah Saudara R alias B (DPO) dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50.000, sampai dengan Rp 200.000.

Selain sabu polisi juga menyita, buku catatan, 1 pak plastik klip, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 100.000, sekrop dari sedotan plastik, 1 kotak bekas tempat kosmetik dan HP.

Tersangka ini akan dijerat denganPasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…