Polsek Genteng dan Tim Jogoboyo Amankan Pelaku Penggelapan, Motor Dijual ke Bangkalan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penggelapan di Polsek Genteng
Tersangka penggelapan di Polsek Genteng

i

SURABAYA- Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor diamankan oleh Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya, dan Reskrim Polsek Genteng.

tersangka, ADT (42) asal Kapas Krampung yang berprofesi sebagai juru parkir di lokasi kejadian yakni di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Kronologi kejadian bermula dari laporan korban, HS (45), seorang pedagang di area Taman Apsari, yang secara insidental bertemu dengan terduga pelaku.

Korban saat itu mengidentifikasi jika tersangkalah sebagai yang melakukan penggelapan terhadap kendaraan bermotor miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jogoboyo 97 yang sedang melaksanakan patroli diwilayah tersebut segera mengamankan tersangka. Tersangka kemudian diserahkan kepada Polsek Genteng Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya menyatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminjam kendaraan bermotor milik korban, sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor registrasi L 5160 DAL.

"Kepada pelaku, tersangka saat itu pinjam dengan dalih untuk membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, tersangka melarikan diri ke wilayah Bangkalan, Madura," kata Grandika, Senin (3/3/2025).

Oleh pelaku kendaraan tersebut dijual kepada seorang penadah bernama Cak Ali dengan harga Rp 2.000.000. Dana hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

"Kami akan jerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," imbuh Kapolsek Genteng.

Lanjut AKP Grandika, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka dan korban saling mengenal karena tersangka bekerja sebagai juru parkir di area tempat korban berdagang. Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000.

Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 lembar surat keterangan leasing, lembar fotokopi STNK kendaraan bermotor. Tersangka sendiri saat ini ditahan di Polsek Genteng Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terbaru

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…