Polsek Genteng dan Tim Jogoboyo Amankan Pelaku Penggelapan, Motor Dijual ke Bangkalan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penggelapan di Polsek Genteng
Tersangka penggelapan di Polsek Genteng

i

SURABAYA- Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor diamankan oleh Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya, dan Reskrim Polsek Genteng.

tersangka, ADT (42) asal Kapas Krampung yang berprofesi sebagai juru parkir di lokasi kejadian yakni di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Kronologi kejadian bermula dari laporan korban, HS (45), seorang pedagang di area Taman Apsari, yang secara insidental bertemu dengan terduga pelaku.

Korban saat itu mengidentifikasi jika tersangkalah sebagai yang melakukan penggelapan terhadap kendaraan bermotor miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jogoboyo 97 yang sedang melaksanakan patroli diwilayah tersebut segera mengamankan tersangka. Tersangka kemudian diserahkan kepada Polsek Genteng Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya menyatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminjam kendaraan bermotor milik korban, sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor registrasi L 5160 DAL.

"Kepada pelaku, tersangka saat itu pinjam dengan dalih untuk membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, tersangka melarikan diri ke wilayah Bangkalan, Madura," kata Grandika, Senin (3/3/2025).

Oleh pelaku kendaraan tersebut dijual kepada seorang penadah bernama Cak Ali dengan harga Rp 2.000.000. Dana hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

"Kami akan jerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," imbuh Kapolsek Genteng.

Lanjut AKP Grandika, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka dan korban saling mengenal karena tersangka bekerja sebagai juru parkir di area tempat korban berdagang. Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000.

Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 lembar surat keterangan leasing, lembar fotokopi STNK kendaraan bermotor. Tersangka sendiri saat ini ditahan di Polsek Genteng Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terbaru

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…