Judol, Penjual Mie Ayam Diamankan Polsek Lakarsantri

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku judol di Polsek Lakarsantri
Pelaku judol di Polsek Lakarsantri

i

SURABAYA- Akibat bermain judol (judi online) penjual mie ayam ini terpaksa kehilangan pekerjaan setelah diamankan anggota Polsek Lakarsantri Surabaya.

Tersangka Nico Yusron (26) alias NY asal Dusun Poncol Desa Tempursari Kec. Sidoharjo Kab. Wonogiri Jawa Tengah. Dia dibekuk ditempat kerjanya di depot mie ayam kadung tresno Raya Bungkal Sambikerep Surabaya.

Nico ini, bermain judi online lewat Handphone di situs judi EVOS TOTO di item judi PRAGMATIC PLAY lantas item judi OLYMPUS untuk mendapatkan keuntungan.

Dengan melakukan deposit lewat aplikasi Dana dan apabila menang penarikan juga dari aplikasi Dana.

Penangkapan dilakukan anggota Laksarsantri setelah menerima informasi masyarakat. Bersama seorang saksi pada, 03 Desember 2024 pelaku ini diamankan di kios mie ayam Kadung Tresno Raya Bungkal Sambikerep Surabaya.

"Pada saat dilakukan penangkapan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone 12 pro yang didalamnya terdapat situs judi EVOS TOTO item judi PRAGMATIC PLAY lantas item judi OLYMPUS," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol M. Akhyar, Kamis (5/12/2024).

Kepada polisi usai diamankan, dalam penyidikan dia mengakui jika bermain judol dan melakukan deposit melalui aplikasi Dana.

Judol itu dimainkan oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan dengan memwidrow uang keuntungan hasil judi online ke rekening Dana miliknya dan juga ketika mendeposit untuk judi online melalui rekening Dana.

Saat ini, pelaku berasa di penjara Polsek Lakarsantri guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa, Handphone Iphone 12 pro warna Gold casing abu-abu.

Polsek Lakarsantri menjeratnya dengan tindak pidana perjudian dan atau perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) JURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…