Ini yang Didapat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam Kost Sedayu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku pengedar Sedayu di Polrestabes Surabaya
Dua pelaku pengedar Sedayu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah kost di Jalan Sedayu Surabaya yang diduga ditempati dua orang pengedar narkotika jenis sabu.

Dua orang yang diduga menjadi pengedar diamankan di lantai 2. Keduanya inisial, L S S (34) asal Jalan Tambak Asri Melati 2 dan AM (38) asal Jalan Jatisrono Timur Balai RW Surabaya.

Tersangka LSS dan AM ini baru saja kulakan narkotika jenis sabu dan berhasil menjual beberapa poket hemat sebelum Polisi datang kekost keduanya.

Dalam penggeledahan, barang yang belum laku terjual berhasil disita diantaranya, 9 bungkus plastik klip berisi sabu sebarat, 0,094 gram, 0,366 gram, 0,160 gram, 0,073 gram, 0,096 gram, 0,095 gram, 0,087 gram, 4,221 gram, 0,026 gram.

Uang Tunai Rp. 570.000, HP, sendok kecil, 3 skrop dari sedotan plastik,8 pak plastik klip kosong, 3 lembar catatan transaksi Jual beli, timbangan elektrik, buku kecil, dan Sepeda Motor Honda.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan menjelaskan, anggota melakukan penggrebekan pada, Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di kamar kos lantai 2 Jalam Sedayu Gg. V Surabaya.

"Dari informasi warga, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap Tersangka LSSdan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya," kata Kompol Miftah, Minggu (24/11/2024).

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka LSS ini, memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Tersangka AM. Sabu didapatkan pada Jum’at, 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib dikamar kostSedayu Gg. V.

"LSS ini pengakuannya, hanya dititipi tujuannya dijual kembali dengan harga per poket Rp. 200.000, hingga Rp. 300.000," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Tersangka LSS mendapatkan perintah dari AM, untuk menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000, per 5 gram, pembayaran dilakukan setelah sabu habis terjual.

"Tersangka LSS mengaku sudah 5 kali ini menerima jenis Sabu dari Tersangka AM untuk dijual dan mendapat keuntungan," pungkas Kasat Resnarkoba.

Polisi menjerat keduanya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…