Ini yang Didapat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam Kost Sedayu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku pengedar Sedayu di Polrestabes Surabaya
Dua pelaku pengedar Sedayu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah kost di Jalan Sedayu Surabaya yang diduga ditempati dua orang pengedar narkotika jenis sabu.

Dua orang yang diduga menjadi pengedar diamankan di lantai 2. Keduanya inisial, L S S (34) asal Jalan Tambak Asri Melati 2 dan AM (38) asal Jalan Jatisrono Timur Balai RW Surabaya.

Tersangka LSS dan AM ini baru saja kulakan narkotika jenis sabu dan berhasil menjual beberapa poket hemat sebelum Polisi datang kekost keduanya.

Dalam penggeledahan, barang yang belum laku terjual berhasil disita diantaranya, 9 bungkus plastik klip berisi sabu sebarat, 0,094 gram, 0,366 gram, 0,160 gram, 0,073 gram, 0,096 gram, 0,095 gram, 0,087 gram, 4,221 gram, 0,026 gram.

Uang Tunai Rp. 570.000, HP, sendok kecil, 3 skrop dari sedotan plastik,8 pak plastik klip kosong, 3 lembar catatan transaksi Jual beli, timbangan elektrik, buku kecil, dan Sepeda Motor Honda.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan menjelaskan, anggota melakukan penggrebekan pada, Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di kamar kos lantai 2 Jalam Sedayu Gg. V Surabaya.

"Dari informasi warga, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap Tersangka LSSdan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya," kata Kompol Miftah, Minggu (24/11/2024).

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka LSS ini, memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Tersangka AM. Sabu didapatkan pada Jum’at, 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib dikamar kostSedayu Gg. V.

"LSS ini pengakuannya, hanya dititipi tujuannya dijual kembali dengan harga per poket Rp. 200.000, hingga Rp. 300.000," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Tersangka LSS mendapatkan perintah dari AM, untuk menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000, per 5 gram, pembayaran dilakukan setelah sabu habis terjual.

"Tersangka LSS mengaku sudah 5 kali ini menerima jenis Sabu dari Tersangka AM untuk dijual dan mendapat keuntungan," pungkas Kasat Resnarkoba.

Polisi menjerat keduanya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …