Pengedar Ganja Waru Diciduk Polrestabes Surabaya, Mengaku Beli di Instagram,

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja Waru Sidoarjo
Pengedar ganja Waru Sidoarjo

i

SURABAYA- Usai menangkap pengedar narkotika jenis ganja asal Waru Sidoarjo, kembali Satrenarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar ganja Jum’at, 11 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

Ternyata, pelaku satu ini mendapat barang terlarang tersebut setelah bertransaksi lewat media sosial instagram.

Tersangka yang dibekuk Dipinggir Jalan Cucut Desa Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo itu berinisial, FAH (19) asal Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kel/Desa Brebek Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Penggeledahan juga dilakukan petugas disebuah rumah Jalan Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kel/Desa Brebek Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan ditemukan sebanyak 15 poket hemat.

Dari informasi masyarakat serta pengembangan kasus sebelumnya, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka FAH dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dengan berat netto 30,056 gram.

"Ini adalah ungkap pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil kita ungkap lebih dulu. Dan barang bukti ganja diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka," kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/11/2024).

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Instagram dengan salah satu akun Pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib. Lalu janjian dan barang didapatkan dipinggir Jalan Tenggilis Mejoyo Sekitar Taman Safira.

Transaksi dengan modus ranjauan, saat itu pelaku mendapatkan sebanyak 1 poket dengan berat 50 gram, seharga Rp 1.200.000, dan sudah dibayarkan menggunakan uang miliknya.

"Sama seperti pelaku pada umumnya, tersangka membeli barang jenis Ganja untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Ganja dalam penguasaannya itu biasa dijual dengan harga Rp 100.000, perpoketnya serta sudah 3 kali ini membeli Narkotika jenis Ganja lewat Instagram dengan salah satu akun dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000, apabila terjual semua.

Polisi akan menjaratnya dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …