Segini Ganja yang diamankan Polrestabes Surabaya dari Pengedar Wadungasri

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar ganja yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Memutus mata rantai peredaran narkitika jenis ganja di Kota Surabaya, pada Jum’at, 11 Oktober 2024, kurang lebih pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur, menggrebek rumah di Wadungasri Dalam, Waru Sidoarjo.

Satu pria yang diduga pengedar diamankan. Tersangkanya, BHK (20) asal Jalan Wadungasri Dalam Rt. 05, Waru Kab. Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota kita juga menggeledah rumah di Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, Waru Kab. Sidoarjo guna mencari barang berupa ganja yang diduga dijual oleh pelaku.

Saat itu, sekira pukul 12.30 WIB, didua tempat Tambak Sumur dan Wadungasri Dalam anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka BHK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja.

"Pelaku diamankan atau rumah itu digrebek berdasarkan informasi dari masyarakat. Untuk barang Ganja dengan berat netto total 43,626 gram, diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka," kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (7/11/2024).

Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari saudara I (DPO), pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib dipinggir Jalan Trosobo setelah Jembatan Layang.

Pelaku ini mengambil ranjauan, sebanyak 1 poket dengan berat 50 gram, seharga Rp. 900.000 dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik tersangka.

Tersangka mengaku, maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan.

"Pelaku mengaku biasanya menjual Ganja tersebut dengan harga Rp 100.000, perPoketnya," imbuh Kompol Miftah.

Dia (BHK) juga mengaku sudah 3 kali ini membeli Ganja kepada saudara I (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000, jika terjual semua.

Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Selain Ganja total keseluruhan 43,626 gram, disita juga dua linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat 1,460 gram, 1 bungkus kertas berisikan batang Ganja denan berat Netto ± 1,925 gram, 4 bungkus rokok, 1 bendel plastik klip, tas selempang dan Handphone.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…