Begal kok Menangis Dimapolsek, 6 Orang Digelandang ke Polsek Simokerto

memonews.info
Para pelaku begal di Polsek Simokerto Surabaya

SURABAYA- Enam orang begal sadis menangis saat digelandang Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan.

Mereka para pelakunya, JW (22), WA (23), MA (30), SDY (28), MA (29) dan, OS 17 tahun yang masih dibawah umur.

Baca juga: Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali

Para pelaku ini tinggal Jalan Kapas Krampung, Jagiran, Karanggayan dan 1 orang dari Sampang,,Madura.

Para pelaku turut serta melakukan Pembegalan (pencurian dengan kekerasan) membacok tangan korbannya hingga terluka dan merampas motor korbannya. Aksi itu salah satunya di Jalan Ngagel Jaya Surabaya Minggu (24/7) sekira pukul 04.00 wib.

Modus ke enam pelaku begal ini mencari korban yang mengendarai motor di jalan yang sepi kemudian korban dipepet lalu dihentikan dan mengatakan "kamu yang memukul adikku" tiba-tiba salah satu pelaku mendorong korban.

Baca juga: Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo

Korban yang melakukan perlawanan kemudian pelaku membalas menggunakan senjata tajam celurit dan melukai siku tangan kanan dan telapak tangan kiri korban.

"Para pelaku kemudian merampas motor matic korban dan membawanya kabur," kata Kapolsek Simokerto Kompol Irfan, Selasa (6/8/2024).

Lanjut Irfan, dimapolsek keenam pelaku begal curanmor merengek menangis dan meminta ampun ke petugas kepolisian anti bandit Polsek Simokerto saat digelandang dari mobil warna hitam unit reskrim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Simokerto

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor di Sampang Dibekuk, Eksekusi Milik Petani

Saat ini 5 orang tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana.

"Untuk pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Moh Irfan.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru