KEDIRI- Pencurian juga disertai dengan pencabulan (kekerasan seksual) terhadap anak dibawah umur, pelakunya berhasil ditangkap polisi.
Tersangkanya, DR (33) warga Bandar Kidul Mojoroto Kota Kediri dan berdomisili di Pasuruan dan PPA (20) warga Kec Semen Kab Kediri.
Baca juga: 4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi
Kedua pelaku diamankan setelah korban wanita berinisial SNC (14) bersama temanya AN (14) melaporkan kepada Polisi atas kejadian yang menimpa dirinya di seputaran Gor Joyoboyo Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan setelah melakukan penyelidikan akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan.
“Satu pelaku yang merupakan residivis melakukan aksinya di seputaran Gor Joyoboyo, sedangkan persetubuhan terhdap anak di kamar kos Kel Campurjo Kota Kediri,”kata AKP Nova, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Enam Tahun Lakukan Pencabulan, Ayah Kandung Ditangkap Polres Probolinggo Kota
AKP Nova menerangkan, kejadian itu berawal saat Koban GT (17) dan temanya MHN (19) di seputaan Gor Joyoboyo Kota Kediri didatangi pelaku dengan menodongkan pisau ke korban.
Lalu kedua korban dibawa ke tempat sepi dan dilakukan pencabulan, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mengambil barang barang korban dan saksi MHN berupa uang tunai, perhiasan, 2(dua) unit Handphone serta 1 (unit) sepeda motor Honda Beat.
Baca juga: Miris! Anak 12 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga, Aksi Berulang Sejak Mei 2026
Untuk tersangka persetubuhan terhadap anak adalah PAP (20) dengan Korban wanita, CWP (13). Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat, dasbok Handphone merk Vivo dan pakaian korban,Hp merk Oppo dalam keadaan rusak.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukannya para tersangkanya.(*)
Editor : Memo News