SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Seorang pria berinisial DBM (40), yang diketahui merupakan suami siri korban perempuan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang bermula dari laporan orang hilang ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), pemeriksaan jejak digital, hingga pendalaman sejumlah lokasi yang pernah didatangi korban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, laporan orang hilang tersebut diterima Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Laporan itu kemudian menjadi titik awal pengungkapan dugaan tindak pidana yang menimpa kedua korban.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Penyelidikan Mengarah pada Dugaan Pembunuhan
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk dan alat bukti. Hasil penelusuran tersebut mengarah pada dugaan bahwa kedua korban telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.
Korban perempuan diduga meninggal dunia di sebuah hotel, sedangkan korban anak berusia empat tahun diduga meninggal dunia di dalam kendaraan.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Kombes Roy.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan DBM sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami kronologi kejadian serta menguji keterkaitan setiap bukti yang telah dikumpulkan.
Perselisihan Pribadi Diduga Jadi Latar Belakang
Mengenai motif pembunuhan, polisi mengungkapkan adanya dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan.
Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan motif secara keseluruhan karena masih membutuhkan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta alat bukti lainnya.
“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.
Sementara itu, dugaan keterlibatan tersangka dalam kematian korban anak juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Menurut keterangan tersangka yang disampaikan kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan.
Namun, keterangan tersebut masih harus diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Polisi Periksa Barang Bukti dan Bukti Forensik
Baca juga: Catat Tanggalnya, Polda Jatim Akan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026
Dalam pengembangan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun ini, penyidik juga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Petugas menemukan material yang diduga memiliki keterkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pengujian DNA.
“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.
Selain material yang menjalani pemeriksaan forensik, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kendaraan, telepon seluler, peralatan, dan barang-barang yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti masih dianalisis untuk memperkuat pembuktian sekaligus menyusun secara utuh kronologi dugaan pembunuhan tersebut.
Polisi juga masih mendalami dugaan tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia, termasuk kemungkinan adanya upaya menyembunyikan keberadaan jenazah dan menghilangkan jejak.
Tersangka Terancam Pasal Pembunuhan
Atas dugaan perbuatannya, DBM disangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada konstruksi hukum, fakta penyidikan, dan alat bukti yang telah diperoleh. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan.
Baca juga: Polda Jatim Razia Di Tiga Diskotik Termasuk Di Tunjungan Plaza Surabaya, 20 Orang Positif
Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan saksi dan tersangka, serta analisis barang bukti lainnya.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polda Jatim Minta Identitas Korban Anak Dilindungi
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat dan insan media agar tetap menghormati privasi korban serta keluarganya, terutama korban anak yang masih berusia empat tahun.
Ia meminta agar identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban anak tidak disebarluaskan.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Kombes Pol Abast.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Polda Jatim memastikan penyidikan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun tersebut masih berjalan. Polisi berkomitmen mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)
Editor : adm1