JPU Pertahankan Dakwaan, PT BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional

Reporter : adm1
Sidang di PN Surabaya

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja (wire rope) dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh kubu terdakwa pada pekan sebelumnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Sesuai Prosedur, Praperadilan Terdakwa Sabu Ditolak PN Surabaya

Dalam persidangan tersebut, JPU Siska Christina membacakan tanggapannya di hadapan Majelis Hakim. Pihak kejaksaan menilai bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU berargumen bahwa dalil-dalil pembelaan yang diajukan terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan. 

Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, memberikan pandangannya secara tenang seusai persidangan. Ia menilai sikap JPU yang mempertahankan dakwaan adalah hal yang normatif dan patut dihormati dalam hukum acara pidana.

"Kami menghormati sepenuhnya tanggapan yang dibacakan oleh rekan JPU hari ini. Itu adalah kewenangan mereka untuk meminta persidangan ini terus berlanjut. Namun, kami tetap pada keyakinan hukum kami bahwa ada wilayah hukum administrasi bisnis yang belum tuntas diurai dalam perkara standardisasi merek ini," ujar Edward Raimond di PN Surabaya.

Menurut Edward, pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap sejumlah substansi yang disampaikan JPU. Namun, perbedaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses peradilan dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai.

“Kami menghormati tanggapan JPU. Kami memiliki argumentasi hukum sendiri yang telah kami sampaikan dalam eksepsi. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif  berdasarkan hukum” ujar Edward.

Ia mengatakan, salah satu prinsip yang harus tetap dijaga dalam proses tersebut adalah asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Status terdakwa bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan,” katanya.

Edward berharap seluruh argumentasi yang muncul dalam persidangan tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak mendahului penilaian terhadap pokok perkara.

“Biarkan proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Kami menyampaikan pembelaan berdasarkan perspektif hukum kami, JPU menyampaikan argumentasinya, dan pada akhirnya majelis hakim yang akan memberikan penilaian,” ujarnya.

Edward juga berharap apa yang disampaikan dalam Eksepsi dapat dinilai secara utuh oleh majelis hakim  keberatan dalam eksepsi yang belum dijawab secara spesifik dalam tanggapan JPU.

“Kami berharap pokok-pokok keberatan yang kami ajukan dapat dilihat satu per satu secara utuh. Bagi kami, yang terpenting adalah apakah konstruksi hukum dalam perkara ini sudah tepat dan apakah seluruh unsur yang didakwakan dapat ditempatkan secara proporsional,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan terdakwa dengan mengacu pada hukum acara pidana, asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Sabu Pertanyakan Dua Residivis Tangkapan Polrestabes hanya Direhab

“Kami percaya majelis hakim akan memberikan pertimbangan yang independen. Kami tidak bermaksud mengarahkan putusan, tetapi hanya berharap seluruh argumentasi kami dapat dipertimbangkan secara objektif,” kata Edward.

Persoalan Mens Rea dan SNI

Dalam eksepsi sebelumnya, salah satu poin utama yang disampaikan pihak terdakwa berkaitan dengan tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso dalam perkara perdagangan tali kawat baja (wire rope) yang dipersoalkan terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Edward menegaskan, pihaknya berpandangan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan pemahaman administratif dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Tidak ada maksud untuk mengabaikan atau melanggar ketentuan SNI. Apabila terdapat kekeliruan dalam aspek administratif, kami berpandangan bahwa hal tersebut seharusnya dapat ditempatkan dalam konteks pembinaan dan perbaikan kepatuhan,” ujarnya.

Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

“Klien kami memahami bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikasi. Yang sebelumnya tidak dipahami adalah bahwa kewajiban tersebut juga berkaitan dengan merek yang digunakan dalam perdagangan,” katanya.

Edward menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan SNI. Sebaliknya, pihaknya menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat aspek kepatuhan yang perlu disesuaikan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Diwajibkan Bayar Rp 104 Miliar, Kantor Hukum Java Lawyers International Surati Kejagung

“Klien kami beritikad baik dan terbuka terhadap perbaikan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku dan tidak pernah memiliki tujuan untuk menghindari kewajiban hukum,” tegasnya.

Perkara Bermula dari Penggeledahan Gudang

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Siska Christina menjelaskan perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, produk tersebut kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Menutup keterangannya, Edward menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim.

“Kami percaya bahwa keadilan lahir dari proses yang objektif. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas Edward.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru