SURABAYA- Sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Taman Gapura Citraland, Surabaya digrebek Polisi. Disana, anggota polisi menemukan 10 warga negara asing (WNA) dan di satu ruangan dengan peralatan Handphone (HP) dan beberapa laptop.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan terhadap WNA di Perumahan Taman Gapura Citraland, Surabaya ini setelah diduga melakukan penipuan.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Ada sebanyak 10 WNA yang diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti yang disita dari rumah yang mereka jadikan tempat tinggal.
Sebanyak 10 WNA ini diduga melakukan penipuan dengan menjalankan penipuan online dengan cara scamming. Adapun peralatan yang dibawa keluar dari rumah tersebut antara lain laptop dan beberapa koper.
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto membenarkan, pihaknya menggerebek rumah yang berlokasi di Perumahan Taman Gapura Citraland, Surabaya.
"Kami mengamankan 10 WNA yang diduga melakukan aksi scamming dari rumah tersebut. Mereka terdiri sembilan WNA Cina dan satu dari Vietnam," jelas AKBP Aris, Sabtu (21/9/2024).
Baca juga: Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang
Puluham WNA yang diamankan itu, saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)
Editor : Memo News